3 Oktober DPT Ditetapkan

3 Oktober DPT Ditetapkan

BENGKULU, BE – Setelah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sejak beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum )KPU) Provinsi Bengkulu akan menetapkan DPS tersebut menjadi Daftar Pemilih tetap (DPT) pada 3 Oktober mendatang melalui rapat pleno KPU. “Pengumuman DPS sudah selesai, saat ini dalam perbaikan dan pada tanggal 3 dan 4 Oktober besok akan ditetapkan menjadi DPT,” ungkap Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi, kemarin. Bagi warga masyarakat yang belum terdaftar, masih ada kesempatan untuk masuk dalam DPT, hanya saja yang bersangkutan harus melapor ke penyelenggara Pemilu seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau bisa langsung mendatangi KPU kabuten/kota. \"Kita harapkan masyarakat berperan aktif agar mereka masuk kedalam daftar pemilih,\" harapnya. Jumlah DPT ini kemungkinan akan bertambah dari jumlah DPS yang ditetapkan beberapa waktu lalu sebanyak 1.430.936 dengan rincian, Bengkulu Selatan  114.512, Bengkulu Tengah     78.884, Bengkulu Utara 206.939, Kaur 92.978,  Kepahiang 108.310, Kota Bengkulu 266.647, Lebong 82.150, Mukomuko 127.658,  Rejang Lebong 202.396 dan Seluma 150.462. \"Kemungkinan besar bertambang, karena sebelumnya banyak yang belum terdaftar,\" imbuh Eko. Namun demikian, jika sampai saat pemungutan suara nanti dan masih ada warga yang belum terdaftar, KPU pun masih memberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya hanya dengan memperlihatkan kartu identitas seperti KTP, SIM, paspor atau pun kartu keluarga (KK). Sedangkan untuk  pemilih disabilitas, sejauh ini yang sudah masuk kedalam DPS sebanyak 1.803 se Provinsi Bengkulu. KPU pun akan menyiapkan kelengkapan alat bagi pemilih disabilitas ini. \"Pemilih disabilitas itu mulai dari tuna daksa, tuna netra, tuna rungu, tuna grahita serta penyandang disabilitas lainnya. Data sementara juga mencatat dari 10 kabupaten/kota yang ada, paling banyak terdapat di Kabupaten Seluma sebanyak 459 pemilih,” jelasnya. Menurut Eko, meskipun disabilitas, mereka tetap tidak boleh dihilangkan hak konstitusinya, “Bagaimana caranya nanti agar para penyandang disabilitas ini tetap bisa menyalurkan hak pilihnya. Setelah pendataan, baru kita alokasikan pengadaan alat bantunya, bisa berupa braile ataupun yang lainnya sesuai dengan kebutuhan,” pungkasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: