Kasus Polantas Cabul Pra Rekon
BENGKULU, BE - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi lalu lintas (Polantas) Polres Bengkulu berinisial Bripka SR dipastikan akan berlanjut. Bahkan untuk mengusut kasus ini, tim penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu telah melakukan pra rekonsturksi di tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini ditegaskan Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi melalui Direktur Reskrim Umum Kombes Pol Dadan SH MH. Menurut Dadan, dari hasil pra rekon yang dilakukan, ia mengaku bahwa masih banyak hal yang perlu dilakukan pendalaman untuk mengungkap fakta sebenarnya. \"Menyelidiki kasus ini kita sudah melakukan pra rekon yang dipimpin saya sendiri. Meski tak melibatkan terlapor dan pelapor, namun waktunya kita sesuaikan dengan laporan kejadian, yakni jam setengah 5 sore. Dan hasilnya, masih ada hal yang perlu didalami, minimal 2 alat bukti yang sah,\" terang Dadan. Ditambahkan Dadan, dalam kasus ini pihaknya mengaku masih dalam pengumpulan alat bukti dan sejauh ini tim penyidik baru mendapati keterangan dari satu orang saksi terlapor. Pun begitu, pihaknya akan terus berupaya sehingga kasus tersebut dapat diketahui kepastian hukumnya. Baik apakah akan dilanjutkan atau nantinya dihentikan atau SP3. \"Dalam kasus ini hanya ada saksi Mahkota (pelapor,red) tak ada saksi lain, tapi kita tetap akan proses. Polisi sudah menganut azaz pradilan umum, jadi jangan berfikiran bahwa kasus ini dapat langsung dihentikan. Kalau tak cukup bukti maka kasus akan kita hentikan. Tapi kalau ada bukti, maka akan kita majukan sehingga mendapat kepastian hukum baik bagi pelapor maupun terlapor,\" terang Dadan.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: