KPU Ingin Seluruh Warga Terdaftar

KPU Ingin Seluruh Warga Terdaftar

TUBEI,BE - Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Kabupaten Lebobong 2015, namun penyelenggara pemilu masih terus memperbaiki data yang sudah ada. Mulai dari membersihkan data ganda maupun mendata kembali warga yang masih belum masuk di dalam DPS. Hal tersebut akan terus dilakukan hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Lebong 2015. Karena KPU ingin seluruh warga yang sudah memiliki hak pilih terdaftar sebagai pemilih. Ketua KPUD Kabupaten Lebong Sugianto mengungkapkan, dalam menyukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu serta Bupati dan Wakil Bupati Lebong yang dilaksanakan pada Desember 2015 mendatang, penyelenggara pemilu mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Lebong yang telah mempunyai hak pilih untuk mengetahui dan memastikan namanya sudah terdaftar di dalam DPS. \"Jangan sampai ada warga yang sudah memiliki hak pilih, tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih,\" jelas Sugianto. Dikatakan Sugianto, melalui hasil rapat pleno daftar pemilih sementara (DPS) yang digelar KPU Lebong beberapa waktu yang lalu, pada pilkada di Kabupaten Lebong terjadi peningkatan DPS hingga mencapai 1.880 pemilih. Peningkatan DPS tahun  2015 ini setelah dibandingkan dengan Daftar pemilih tetap (DPT) pada pilpres tahun 2014 lalu yang berjumlah 80.270. Sementara dari hasil rapat Pleno DPS untuk Pilkada tahun 2015 ini berjumlah 82.150. \"Jumlah mata pilih sementara di Lebong terjadi penambahan hingga 1.880 jiwa. Penambahan ini selain disebabkan faktor perpindahan penduduk juga meningkatnya pemilih pemula. Jika di kalkulasikan secara persentase dengan DPT pada Pilpres tahun 2014 lalu, peningkatan DPS untuk Pilkada Desember tahun 2015 mendatang, mencapai 7,8 persen. Yakni dari DPT berjumlah 80.270 menjadi 82.150 jiwa,\" kata Sugianto. Menurut Sugianto, jika ada yang merasa dirinya belum terdaftar diharapkan secara aktif menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa atau kelurahan masing-masing untuk segera mendaftar. Dengan membawa identitas kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), resi dan surat keterangan domisili oleh desa atau kelurahan. \"Peran aktif masyarakat sangat diharapkan untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih,\" ucapnya. Selain itu, jika ada warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, nantinya bisa menghubungi petugas PPS setempat pada jadwal yang telah ditentukan oleh KPU. Karena KPU telah memberikan ruang kepada masyarakat pada kegiatan pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS serta masa perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS). \"Apabila sudah mengetahui namanya terdaftar sebagai pemilih maka pada hari pemungutan suara berhak untuk memilih dengan cara mencoblos pasangan calon Gubernur / wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati Lebong 2015 yang diinginkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana namanya terdaftar sebagai pemilih,\" pungkas Sugianto.(777).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: