Polres Kepahiang Amankan 10 Paket Besar Ganja Kering Asal Apur

Polres Kepahiang Amankan 10 Paket Besar Ganja Kering Asal Apur

\"KapolresKEPAHIANG, BE - Kabupaten Rejang Lebong ternyata masih menjadi daerah aman bagi bandar narkoba jenis ganja. Pasalnya mereka bisa menanam ganja dengan aman sampai masa panen tiba. Ini dibuktikan dari pengakuan salah satu tersangka yang ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Kepahiang, bahwa ganja yang mereka bawa hasil tanaman sendiri. Dari pengembangan terhadap temuan 5 kg ganja yang dibawa oleh 3 pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka (tsk) dalam kasus ini yakni Uj (40) dan Gu (25) warga Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu serta NI (22) warga Duku Ulu Kecamatan Curup Timur, jajaran Polres Kepahiang melakukan pengecekan langsung ke Desa Apur. Ini setelah adanya pengakuan dari salah seorang tsk UJ, bahwa masih ada sisa 10 kg di rumahnya. Tidak hanya itu, tsk yang diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas 6 bulan lalu dari lembaga pemasyarakatan Curup tersebut menyampaikan dirinya menanam sendiri ganja tersebut di kebun miliknya di derah Apur. \"Dari keterangan tsk UJ diketahui jika dirinya menanam sendiri ganja ini. Tsk ini merupakan seorang residivis kasus serupa yang baru 6 bulan lalu bebas, pengakuannya dirinya masih menyimpan seberat 10 kg ganja kering di rumahnya usai panen beberapa saat yang lalu, namun setelah petugas kita melakukan pengecekan ternyata BB tersebut tidak ada lagi,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops Kompol Resza Ramadianshah SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Yosril SH kemarin. Dikatakannya, para tsk ini merupakan para pemain lama dalam kasus ganja ini. Pengakuan kedua tsk lainnya menyampaikan jika pihaknya sudah sering mengedarkan ganja ke daerah di luar Curup dalam hal ini ke Kota Bengkulu.\"Seluruh tsk ini merupakan pemain lama dalam kasus ganja ini dan seluruhnya merupakan pengedar besar,\" ujar Kapolres. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tsk ini dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 132 dan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. \"Kita masih terus melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan terkait kasus ini dan untuk satu orang tsk yang berhasil kabur sewaktu penangkapan para tsk ini masih akan terus kita buru,\" tandasnya. Untuk diketahuai, ketiga tsk ini berhasil ditangkap aparat kepolisian Senin (7/1) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan terminal Kelurahan Pasar Kepahiang. Penangkapan para tsk ini bersamaan dengan digelarnya pesta rakyat perayaan puncak HUT Kabupaten Kepahiang. Dalam penangkapan tersebut sebanyak 2 tsk terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya menyerang dan melarikan diri dari kejaran petugas. Selain tsk aparat kepolisian juga berhasil mengamankan sekitar 10 paket besar ganja kering yang terbungkus kertas koran yang disimpan dalam kardus dimasukkan lagi dalam karung dan juga sebanyak 2 sajam jenis keris dan 1 unit mobil Suzuki Carry warna biru.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: