Jadi Bandar Sabu, Bujangan Diciduk Polisi
LUBUKLINGGAU, BE - Jajaran Satnarkoba Polres Kota Lubuklinggau, Jumat (11/9) sekitar puluk 15. 30 WIB, meringkus seorang bujangan berinisial RK (27), warga Kelurahan Karya Bakti 2 No 14 RT 09 Kecamatan Linggau Timur 2 Kota Lubuklinggau. Pelaku diringkus polisi karena diduga menjadi bandar barang haram jenis sabu di wilayah Lubuklinggau. Saat akan ditangkap di rumahnya, pelaku sempat mengeles atau tidak mengkui kecurigaan polisi, namun petugas Satnarkoba langsung melakukan penggeledahan, sehingga barang bukti (BB) dapat ditemukan petugas di dalam ruang tamu tepatnya di samping lemari pakaian. Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Ari Wahyu Widodo melalui Kasatnarkoba M Ismail mengungkapkan, diringkusnya pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat dan juga pelaku sudah menjadi TO (target operasi) polisi. Kasatnarkoba mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 1 paket besar sabu seharga Rp 3 juta, 6 kecil paket sedang seharga Rp 300 ribu, dan 10 paket hemat yang satu paketnya seharga Rp 50 ribu, serta uang tunai sebesar Rp 380 ribu. Selain itu, petugas juga mengamankan BB yang diduga digunkan pelaku untuk ber-transaksi sabu yaitu 4 unit HP dan simcard. Sementara itu, dari pengakuan pelaku, dirinya menjual sabu semenjak lebaran Idul Fitri lalu. Keuntunganya dalam menjual sabu dalam 2 hari sebesar Rp 400 ribu. Sebelum bisnis sabu, RK mengaku bekerja di gudang di Kota Lubuklinggau dan akhirnya berhenti. “Setelah mengganggur barulah ia bisnis sabu untuk kebutuhan sehari hari,\" pungkasnya.(222)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: