SKPD Wajib Bentuk PPID

SKPD Wajib Bentuk PPID

BENGKULU, BE - Semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu diwajibkan untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ini dalam rangka melaksanakan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bagi SKPD yang tidak membentuk PPID itu, maka Kepala SKPD-nya akan diberikan sanksi tegas oleh gubernur sebagai atasannya. Untuk menyampaikan tentang kewajiban pembentukan PPID ini, kemarin (10/9), Bidang Aplikasi Telematika dan Deseminasi Informasi Dishubkominfo Provinsi Bengkulu mensosialisasikan PPID dengan mengundang perwakilan semua SKPD. Sosialisasi sendiri dilakukan di Aula Pertemuan Kantor Dishubkominfo Provinsi Bengkulu dengan menghadirkan Kepala Bidang Pusat Penerangan dan Fasilitas Pengaduan Informasi Publik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). \"Harusnya PPID SKPD ini sudah lama dibentuk, namun karena tahun 2013 lalu kita baru membentuk Komisi Informasi Publik (KIP), maka tahun ini ditargetkan semua PPID sudah selesai. Dan setelah kita mensosialisasikannya, semua SKPD wajib untuk memulai pembentukan PPID yang diketuai oleh sekretaris SKPD itu masing-masing,\" kata Kepala Bidang Aplikasi Telematika dan Deseminasi Informasi Dishubkominfo Provinsi Bengkulu, Drs H Bambang Herawan disela-sela kegiatan sosiliasasi tersebut. Menurutnya, PPID bertugas untuk menyiapkan semua informasi yang berkaitan dengan SKPD-nya masing-masing dan menyampaikannya kepada pihak yang membutuhkan infomasi, seperti wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan dan lembaga atau perorangan lainnya. \"Semua informasi wajib disediakan secara berkala oleh PPID, kecuali informasi yang memang bersifat rahasia seperti data pribadi seseorang, persaingan udaha, pertahanan negara dan anggaran yang sedang berjalan. Anggaran baru boleh disampaikan kepada publik jika sudah selesai dan sudah diperiksa oleh inspektorat dan pihak terkait lainnya,\" terang Bambang. Pun begitu, Bambang mengaku dengan adanya PPID bukan berarti kepada SKPD bisa menolak memberikan informasi kepada wartawan dengan alasan hanya PPID yang berwenang mengeluarkan informasi. Sebaliknya, kepala SKPD atau pejabat lainnya tidak ada larangan untuk memberikan informasi kepada insan pers atau pihak lain yang membutuhkannya, asalkan informasi yang diberikan itu sama dengan informasi yang ada di PPID. \"Tujuannya sangat baik yakni untuk menghindari terjadi kesimpangsiuran informasi yang bisa berdampak kurang baik terhadap pembangunan daerah,\" paparnya. Dengan sudah dilakukannya sosialisasi itu, Bambang berharap kedepan tidak ada lagi SKPD yang tidak memiliki PPID sehingga tidak ada keluhan lagi bagi pencari informasi sehingga Komisi Informasi PUblik (KIP) tidak repot untuk menyelesaikan perkara sengketa gugatan informasi. \"Sejauh ini sengketa informasi masih banyak di Provinsi Bengkulu, itu disebabkan informasi tidak disediakan secara utuh oleh SKPD yang bersangkutan. Kedepan kita targetkan tidak ada lagi yang demikian,\" pungkasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: