Bawaslu Mulai Proses Laporan Pelanggaran

Bawaslu Mulai Proses Laporan Pelanggaran

BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mulai memproses laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan tim pemenangan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu. Dugaan pelanggaran ini adalah tim pemenangan pasangan Cagub tersebut membagi-bagikan sejumlah alat elektronik berupa mecin cuci, kulkas, setrika dan lainnya yang diiringi dengan ajakan untuk memilih salah satu calon gubernur.  Dugaan pelanggaran inipun dilalaporkan Koordinator Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu ke Bawaslu. Pada tahap pertama ini, setidaknya ada 2 orang tim pemenangan Cagub tersebut yang dipanggil Bawaslu. Mereka adalah Herliardo selaku ketua tim dan Usin Abdisyah Putra Sembiring.  Keduanya pun ikut membagikan kupon berhadiah yang terdapat gambar pasangan Cagub dan Cawagub yang didukungnya. Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Ediansyah Hasan SH MH mengatakan, pemanggilan terhadap Herliardo dan Usin Abdisyah Putra tersebut  merupakan panggilan sebagai terlapor. Karena yang dilaporkan oleh Puskaki beberapa waktu lalu adalah Herliardo dan Usin sebagai tim pemenangan salah satu Cagub, bukan langsung melapor Cagubnya. Selain terlapor, Bawaslu juga memanggil pelapor dalam hal ini Koordinator Puskaki Bengkulu Melyan Sori SPdI untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya.  \"Laporan sudah kita kaji, jadi untuk hari ini memanggil pelapor dan terlapor untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya untuk salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu,\" kata Ediansyah. Dari keterangan terlapor (Herliardo dan Usin,red), mereka membantah dikatakan telah melakukan pelanggaran. Mereka memang mengakui bahwa yang dibolehkan dibagi kepada masyarakat sebagai alat peraga kampanye ada 9 item yang nilainya tidak lebih dari Rp 25 ribu peritemnya, seperti kaos, mug, patung, stiker dan lainnya. Sedangkan alat-alat elektronik itu bukan berasal dari pasangan calon, melainkan diberikan oleh orang lain. \"Setelah mendengarkan keterangan dari pelapor dan terlapor, kita belum bisa menyimpulkan dan akan kaji lebih dalam lagi,\" ujarnya. Ediansyah mengungkapkan, alam mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak ini, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dan temuan yang masuk ke Bawaslu. Untuk itu, setiap pelapor dan terlapor dalam dugaan pelanggaran kampanye akan dihadirkan oleh Bawaslu untuk memberikan keterangannya. Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dilihat atau diketahuinya. Ediansyah memastikan setiap pelanggaran pasti akan diproses, asalkan memenuhi syaratnya seperti ada barang bukti berupa foto atau  video, ada saksi dan beberapa bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran lainnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: