Sekda Minta PNS Disiplin Jam Kerja
BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu menginggatkan agar seluruh PNS untuk dapat memenuhi disiplin dalam memenuhi jam kerja di kantor. Artinya bagi PNS yang pulang lebih cepat atau dalam waktu lama meninggalkan kantor, maka akan masuk dalam penilaian yang akan dijatuhkan sanksi. Dalam hal ini Sekretaris Kota Bengkulu, Marjon MPd menyampaikan bahwa dalam penegakan disiplin ini pihaknya sedang mengkaji dalam bentuk pengabsenan. Sebab pihaknya masih melihat tingkat keefektifan antara absen konvensional dengan absen sidik jari. \"Memang selama ini kita masih menggunakan sistem absen konvensional, kedepan kita akan melihat yang paling efektif yang mana? Apakah sistem sidik jari atau dikaitkan dengan pola kontrak kerja,\" ujar Marjon. Dirinya juga meminta kepada PNS untuk tidak menyepelekan tingkat kegunaan absen, sebab dari absen tersebut bisa terlihat tingkat disiplin sesuai dengan jam kerja. Selain itu, ditegaskan pula agar PNS tidak ada yang meninggalkan tempat/kantor kecuali urusan kedinasan atau yang berkaitan dengan pekerjaan, karena hal ini bisa menganggu pelayanan bagi masyarakat. \"Seiring waktu kita pantau efektif yang mana, tetapi kembali lagi pada tanggung jawab PNS itu sendiri atas jam kerjanya di kantor, jadi PNS harus penuhi kewajibannya untuk datang dan bekerja,\" katanya. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa disiplin PNS merupakan kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. \"PP 53 mengatur tatkala sekian hari tidak masuk yang diakumulasi dari jumlah harinya, maka dapat dilakukan sanksi, yang dimulai dari teguran dulu, sampai ke sanksi berat sesuai apa yang diperbuat,\" imbuhnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: