Dugaan Korupsi Jalan Seluma, PPTK dan Tim PHO Jadi Tsk

Dugaan Korupsi Jalan Seluma, PPTK dan Tim PHO Jadi Tsk

BENGKULU, BE - Setelah menetapkan Kepala Dinas (Kadis PU) Seluma, H Ahmadin ST sebagai seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Desa Nanti Agung, Dusun Baru, Kabupaten Seluma. Tim penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu, kembali menetapkan tersangka. Kali ini dari kalangan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berjumlah satu orang dan tim penerima barang atau PHO sebanyak 4 orang. Rencananya tersangka baru ini akan dilakukan pemeriksaanulang dalam kapasitas sebagai tersangka. Demikian disampaikan, Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi melalui Direktur Reskrim Khusus, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK SH MH dan Wakil Direktur Reskrim Khusus, AKBP Roh Hadi SIK saat ditemui BE, kemarin (4/9). Hanya saja, Roh Hadi masih enggan menjelaskan siapakan nama-nama dari tersangka yang telah ditetapkan penyidik dengan alasan akan dilakukan pemanggilan ulang terlebih dahulu dalam kapasitas sebagai tersangka. \"Selain Ah, tersangkanya adalah 1 orang dari PPTK dan 4 orang dari tim penerima barang. Rencana minggu depan akan kita periksa, sebab panggilannya sudah kita kirim,\" kata Roh Hadi. Selain itu, ketika ditanya apakah para tersangka ini bakal dilakukan penahanan, mantan Kapolres Lebong itu belum bisa memastikan. Sebab, sejauh ini tim penyidik menilai para tersangka masih bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan. Begitu pula dengan penambahan tersangka, menurut Roh Hadi, ada atau tidak penambahan tersangka selain 5 orang dalam proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp 1,2 miliar, tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik. \"Kalau ada perkembangan, tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Sementara ini, kita masih fokus kepada para penanggung jawab,\" singkat Roh Hadi. (135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: