Suami Nikah Lagi, Istri Lapor Polda
BENGKULU, BE - GS (30), warga Perumahan Permata Asri, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Provinsi Lampung, mendatangi Mapolda Bengkulu, Kamis (3/9) sore.
Tujuan kedatangan korban ke Mapolda untuk melaporkan suaminya berinisial GB, lantaran nekat menikahi wanita lain tanpa sepengatahuan korban.
Dalam laporannya, korban menjelaskan peristiwa tersebut terjadi ketika ia sedang berada di rumahnya, di Lampung dan mendapat kabar bahwa sang suami sudah menikah lagi bersama wanita lain di Gereja Betani Kota Bengkulu, pada 18 Agustus 2015 lalu. Mengetahui hal ini, korban langsung mendatangi Provinsi Bengkulu guna mencari tahu laporan tersebut.
Benar saja, setelah dilakukan pengecekan di gereja tersebut dan dari keterangan salah seorang pendeta, diketahui bahwa suaminya memang benar telah menikah lagi. Sehingga korban melapor ke pihak berwajib tersebut. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH mengaku telah menerima laporan korban dan akan menindak lanjuti perkara tersebut.
\"Laporan yang kita terima tentu akan kita tindak lanjuti. Sesuai dengan pasal 279 KUHP ayat 1, menikah tanpa izin dapat dikenakan pidana dengan ancama hukuman 5 tahun penjara,\" terang Sudarno. (135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: