Polisi Gadungan Perkosa Pelajar
BERMANI ULU, BE - Hanya beselang satu jam pasca dilaporkan telah memperkosa Bunga (17) -- bukan nama sebenarnya --, petugas Polsek Bermani Ulu Raya Berhasil mengamankan Pe (30), warga Pal 7 Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR). Pelaku diamankan di jalan umum Desa Air Bening Kecamatan Bermani saat tengah berupaya kabur dari kejaran petugas, Kamis (3/9). Dalam menjalankan aksinya untuk memperkosa korban yang juga warga Bermani Ulu Raya pelaku berpura-pura menjadi anggota polisi yang bertugas di Polsek Bermani Ulu. Kapolres Rejang Lebing AKBP Dirmanto SH SIk saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bermani Ulu Ipda Lilik Sucipto menjelaskan, dalam menjalankan aksinya Pe mengaku bernama Dewa dengan pangkat Berigadir Polisi Dua (Bripda). \"Korban diperkosa pelaku di pondok yang berada di tengah kebun kopi di kawasan Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong pada Rabu (2/9) kemarin,\" ungkap Lilik. Menurut Lilik, antara korban dan pelaku sudah kenal sejak dua bulan terakhir. Setiap bertemu dengan korban yang berstatus pelajar salah satu SMK di Kota Curup tersebut, pelaku selalu menggunakan seragam polisi dan mengaku masih bujangan. Lebih lanjut Lilik menjelaskan, terungkapnya kasus pemerkosaan yang dilakukan korban bermula dari ratusan warga Bermani Ulu Raya yang mendatangi Mapolsek Bermani Ulu pada Rabu (2/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Warga yang datang tersebut sembari membawa senjata tajam. Petugas Polsek yang piket malam tersebut sempat kaget melihat kedatangan ratusan warga tersebut, hingga dikonfirmasi terkait dengan tujuan dan yang membuat warga tersulut emosinya. Setelah dilakukan dialog antara warga dan petugas diketahui bahwa warga emosi dan meminta anggota Polsek menyerahkan diri guna mempertanggungjuawabkan perbuatannya yang telah memperkosa salah satu warganya. Setelah dilakukan penyelidikan petugas mengatahui bahwa oknum polisi yang dimaksud warga merupakan oknum polisi gadungan. Setelah diketahui bahwa pelaku merupakan polisi gadungan, petugas meminta agar korban melapor secara resmi kepada pihaknya. Setelah menerima laporan korban petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka hanya berselang satu jam dari laporan yang dibuat korban. \"Saat hendak diamankan pelaku sudah berusaha kabur ke perkebunan warga, karena pelaku tidak menggunakan kendaraan sehingga mudah kita kejar dan ringkus,\" jelas Lilik. Sementara itu, terkait dengan seragam polisi yang kerap digunakan pelaku untuk mengelabui korbannya, menurut Lilik, seragam tersebut adalah seragam milik saudara pelaku yang ada di Kabupaten Kepahiang. Dalam menjalankan aksinya, pelaku sudah tiga kali mengajak korban untuk pergi berdua namun baru sekali itu bisa dan pelaku langsung menjalankan aksinya. Akibat kejadian tersebut pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara. \"Saat ini pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti seragam polisi yang kerap digunakan pelaku saat bertemu dengan korban. Untuk menghindari amukan masa, saat ini pelaku dalam penjagaan ketat petugas kita,\" terang Lilik. Sementara itu, Pe mengakui semua perbuatannya, selain itu ia juga mengaku sudah tidak bujang lagi melainkan sudah memiliki dua orang anak. Sehari-harinya ia bekerja sebagai petani. Aksi nekat pelaku bermula dari pelaku yang jatuh hati kepada korban. Pelaku bertama kali bertemu korban di belakang sekolah korban, saat hendak pergi ke kebun. Saat itu pelaku yang menggunakan seragamn polisi disangka korban merupakan anggota polisi sehingga terjadi komunikasi diantara keduanya dan pelaku mengaku sebagai anggota polisi. \"Karena saya suka dengan dia (korban) makanya saya bohongi dengan mengaku sebagai anggota polisi, sehingga kami terus berkomunikasi hingga kami jalan berdua dan saya memperkosanya,\" aku Pe.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: