Walikota Disposisi Kewenangan ke DPPKA

Walikota Disposisi Kewenangan ke DPPKA

\"1\" BENGKULU, BE- Sidang praperadilan Walikota Bengkulu Helmi Hasan SE atas perkara dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) terus berlanjut. Kemarin merupakan sidang hari ketiga berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan agenda pembuktian oleh pihak pemohon yakni Walikota Bengkulu Helmi Hasan,SE, yang di wakili kuasa hukumnya Ismail Fahmi Nasution SH dan Daniel Aries SH. Dalam sidang itu terungkap bahwa Walikota Helmi Hasan sudah memberikan disposisi kewenangan kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKA) terkait penentuan siapa penerima dana Bansos dari Pemda Kota Bengkulu yang besumber dari dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Dalam sidang pembuktian ini, selain memberikan bukti surat dokumen dana Bansos, kuasa hukum Walikota juga menghadirkan beberapa orang saksi. Ada 4 orang saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon, yakni Fitriani dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang dulunya menjabat Kepala Bappeda, Wilson Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan DPPKA, M sofyan dan Zuhri Husnadi. Saksi Kepala Bidang Pengelola Keuangan DPPKA, Wilson memberikan keterangan menarik yang meringankan Walikota saat persidangan. Kesaksiannya sesuai dengan gugatan kuasa hukum walikota yang menyatakan, kalau masalah pencairan dana bansos, walikota sudah mendelegasikannya kepada Sekda dan kepala DPKKA. \"Penganggaran Bansos itu harus sesuai dengan Permendagri 32 tahun 2012 tentang bantuan sosial, penganggarannya hanya ada di DPPKA. Karena, penganggarannya itu kewenangan pejabat pengelola keuangan daerah, dan pengelola keuangan daerah itu DPPKA,\" jelas Wilson saat menjadi saksi dipersidangan. Lanjutnya, setelah penganggaran bansos tersebut, nanti akan dilakukan evaluasi yang juga dilakukan oleh DPPKA. Selain itu, pencairan dana tersebut juga menjadi tugas DPPKA. Namun, untuk pencairan dana bansos ini, masyarakat terlebih dahulu harus mengajukan proposal terlebih dahulu. Dalam mengajukan proposal inilah masyarakat mengajukannya kepada Walikota. \"Namun, untuk menentukan layak atau tidaknya proposal tersebut bukan menjadi kewenangan walikota, karena walikota sudah mendisposisikan kewenangannya kepada kepala DPPKA,\"imbuhnya. Begitu juga dengan pencairan, semua kewenangan tersebut ada di DPPKA, karena walikota sifatnya hanya disposisi, sedangkan eksukutornya ada di DPPKA. Dalam proses pencairannya tidak ada peran walikota disana. \"Hanya proposal dari masyarakat saja yang ditujukan pada walikota, tapi untuk pencairannya DPPKA,\"tegasnya. Persidangan praperadilan ini akan kembali digelar hari ini (04/09) dengan agenda pembuktian dari pihak termohon atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. (927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: