Ratusan Bangunan Tidak Memiliki Izin
BENGKULU, BE - Banyaknya bangunan yang berdiri di pinggiran wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu dengan jumlah ratusan tidak memiliki izin alias ilegal. Sehingga dalam hal ini terkesan adanya pembiaran dari Pemerintah Kota yang memiliki tanggung jawab, sebab tak butuh waktu lama pondok/warung kecil yang berada di pinggir pantai tersebut semakin menjamur. Tentu hal tersebut mendapatkan kritikan dan penilaian dari berbagai pihak baik dari masyarakat hingga DPRD kota. Kepala Dinas Pariwisata Bujang Hr mengatakan bahwa hal tersebut bukan pembiaran. Seiring dengan diberikannya imbauan baik lisan maupun tulisan kepada para pedagang, saat ini pihaknya tengah merencanakan dengan pihak-pihak terkait lainnya untuk segera melakukan penertiban mengingat toleransi waktu yang diberikan sudah cukup lama. \"Kita sudah menyurati mereka, kalau memang masih melanggar juga kita pastikan akan dibongkar, sebentar lagi akan kita tindak lanjuti kita juga sedang rapat dengan tim Satgasnya,\" katanya kepada BE, kemarin. Berdirinya bangunan ilegal tersebut sudah sangat memperparah kondisi pemandangan wisata pantai dimana bangunan tersebut hanya didirikan dengan menggunakan bahan-bahan bekas seperti sisa-saia potongan kayu dan terpal atau tenda yang menggunakan spanduk bekas dari berbagai merek dan warna, sehingga hal ini merusak nilai estetika dari Pantai Panjang itu sendiri. Hal ini belum lagi ditambah oleh sampah-sampah yang dihasilkan dari limbah lapak dagangan ilegal tersebut, seperti sisa batok kelapa, plastik, botol dan sisa-sisa makanan pengunjung yang dibuang sembarangan oleh pedangang setempat. Tentu hal ini menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Kota dimana dengan kondisi pemandangan seperti itu tidak mampu membuat wisatawan asing untuk datang berwisata di Kota Bengkulu. Disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Investasi Sumber Daya Pariwisata, Zuplan Junaidi bahwa berdasarkan data dari Dinas Pariwisata Kota Bengkulu mulai dari pasir putih sampai berkas, bangunan yang legal/memiliki izin hanya berjumlah sekitar 60 bangunan dalam bentuk permanen sedangkan untuk sisanya sama sekali tidak memiliki izin. \" Surat peringatan sudah kita layangkan 3 kali, bahkan untuk yang teakhir kali ini sudah kita koordinasikan dengan Satpol PP untuk dilakukan penertiban,\" Selain itu, pihaknya juga menargetkan bahwa sebelum hari parayaan tabut mendatang kawasan wisata Pantai Panjang tersebut sudah akan bersih dari bangunan ilegal, terutama yang berdiri di break water/pemecah gelombang yang terletak di kelurahan Berkas, karena tempat tersebut merupakan tempat orang berlalu-lalang, seperti aktifitas jongging. Namun, menurut Zuplan bangunan yang memang ada sewa lapak tersebut masih banyak juga yang melanggar ketentuan perjanjian, padahal sebelumnya pihaknya telah memanggil satu persatu untuk menyampaikan hak dan kewajiban yang harus dilakukan. Namun pelaksanaannya masih tidak teratur. \"Nanti jangan sampai ada penertiban mereka mengatakan kami tidak mengingatkan, bahkan WC yang rusak sudah kami silangi tanda merah, termasuk bangunan yang tertutup itu juga sudah kami inggatkan. Jadi harapan kami kesadaran pedangang untuk bongkar sendiri, kalau nanti dibongkar oleh petugas maka jangan berkecil hati,\" tutur Zuplan. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: