Hari Ini, Sidang Sengketa Paslon Vs KPU Digelar

Hari Ini, Sidang Sengketa Paslon Vs KPU Digelar

KEPAHIANG, BE - Hari ini, Senin (31/8), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepahiang menjadwalkan untuk melakukan pelaksanaan sidang musyawarah terkait sengketa yang diajukan oleh Azi Ali Tjasa  selaku kuasa hukum pasangan calon (Paslon), H Zurdi Nata SIP-Iwan Sumantri SE MM terkait keputusan penetapan Paslon peserta Pilkada 2015 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). \"Mengenai laporan yang dilayangkan Azi Ali Tjasa perihal permintaan permohonan sengketa supaya dilaksanakan sidang musyawarah. Maka Panwas akan kembali melakukan sidang musyawarah pada Senin (31/8),\" ungkap Komisioner Panwaslu Kepahiang, Rusman Sudarsono SE, kemarin. Dikatakan Rusman, dalam sidang yang diagendakan itu nantinya akan kembali dihadirkan pihak pemohon (Iwan-Nata) dan termohon (KPU) Kepahiang. \"Kita akan kembali laksanakan sidang musyawarah dengan memanggil pihak pemohon dan termohon,\" ujar Rusman. Menurutnya, terkait dengan agenda sidang yang akan dilakukan pihaknya, Rusman mengaku belum bisa memaparkanya. Hal ini lantaran pihaknya selaku pimpinan sidang akan melihat terlebih dahulu fakta persidangan. \"Jadi kita lihat dulu jalanya sidang musyawarah ini seperti apa fakta yang didapat, baru setelah itu kita mengagendakan sidang selanjutnya. Apakah nanti pihak pemohon dan temohon mengajukan bukti dan saksi maka tentu saja akan dilanjutnya dengan pemeriksaan bukti dan saksi, tapi sekali lagi kita tunggu sidang pertama dengan mendengarkan pemohon dan termohon,\" jelas Rusman.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: