Edar Pil Ekstasi, Pasutri Diringkus Polisi
MUSIRAWAS, BE - Satuan Narkoba Polres Musirawas, Sabtu (29/8) kemarin meringkus pasangan suami istri (Pasutri), yakni Da (33), warga Dusun II Kelurahan Muara Batang Empu Rt 2 Desa Muara Batang Empu Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Murirawas Utara (Muratara) bersama Ut (20), warga Gang Mukalmi No 127/86 Rt 09/03 Desa Jamika Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung Propinsi Jawa Barat Utara. Kedua Pasutri ini ringkus sekitar pukul 02.00 WIB di Kafe STD Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas. Diduga keduanya telah mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di kafe tersebut. Kapolres Musirawas, AKBP Nurhadi Handayani didampingi Kasat Narkoba, AKP Forlianzon mengatakan, ditangkapnya kedua Pasutri ini, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pasutri ini mengedarkan pil ekstasi di kafe STD . “Bermula ada informasi, petugas pun melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar,\" ujar Kapolres. Sambung Nurhadi, petugas langsung meringkus kedua pasutri ini dan melakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti (BB) yakni 10 butir pil yang diduga ekstasi. Selain itu petugas juga menemukan barang yang diduga digunakan untuk berteransaksi narkotika, yaitu unit timbangan digital, 2 HP Nokia. Kedua pasutri ini kemudian langsung digelandang ke Polres Musirawas berserta BB, guna dilakukan penyelidikan dan pengembang dan juga guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(222)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: