KPU RL Bagi 7 Zona Kampanye

KPU RL Bagi 7 Zona Kampanye

CURUP, BE - Untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antara pendukung para Pasangan Calon (Paslon) saat melakukan kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong membagi tujuh zona kampanye di Rejang Lebong. \"Tujuh zona kampanye yang kita tetapkan tersebut untuk tujuh Paslon yang maju dalam Pilkada di Rejang Lebong ini,\" ungkap anggota KPU Rejang Lebong dari Devisi Hukum, Mansuruddin.

Menurut Mansur penetapan zona kampanye tersebut sudah disepakati masing-masing Pasong. Kesepakan tersebut didapat setelah pihaknya menggelar koordinasi degan tim pemenangan masing-masing Paslon beberapa waktu lalu.

\"Dengan adanya penetapan zona kampanye ini, kita behrarap pelaksanaan kampanye di Rejang Lebong bisa berjalan lancar,\" harap Mansur.

Lebih lanjut Masur menjelaskan, tujuh zona kampanye yang disepakati tersebut berada di 15 Kecamatan yang ada di Rejang Lebong. Adapun zona-zona yang dimaksud adalah zona satu meliputi KecamatanCurup Selatan dan Curup Tengah, zona dua Kecamatan Curup Kota dan Curup Utara. Zona tiga Kecamatan Bermani Ulu dan Bermani Ulu Raya. Kemudian zona empat berada di Kecamatan Curup Timur dan Selupu Rejang, selanjutnya zona lima di Kecamatan Sindang Kelingi dan Sindang Dataran, zona enam berada Kecamatan Binduriang, Padang Ulak Tanding dan Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Dan yang terakhir zona tujuh berada di Kecamatan Sindang Beliti Ilir dan Kecamatan Kota Padang.

Terkait dengan kegiatan kampanye sediri, menurut mansur diatur dalam PKPU nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye Pilkada. Dalam praturan tersebut diatur terkait dengan alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, leaflet dan brosur. Untuk rapat umum atau kampanye terbuka yang melibatkan massa lebih dari 5 ribu orang, masing-masing Paslon hanya diberikan satu kesempatan. Selain rapat umum KPU juga memberikan kesempatan untuk rapat terbatas dengan jumlah pesertanya paling banyak 750 orang. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: