Kasus Penggelapan Sapi Bantuan, Polda Periksa Ketua BPD dan Warga
BENGkULU, BE - Setelah menerima laporan adanya dugaan penggelapan sebanyak 9 ekor milik kelompok tani di Desa Gajah mati, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah. Kemarin, Jumat (28/8), tim penyidik Subdit Renakta Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap Ketua BPD Desa Gajah Mati, Heri Nata (40) dan seorang warga, Yasmi. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan pemeriksaan dilakukan penyidik bertempat di ruangan Subdit Renakta. Ditemui usai diperiksa tim penyidik, Heri mengungkapkan, bahwa sapi bantuan dari pemerintah tersebut memang telah dijual oleh oknum Kepada Desa (Kades) Gajah Mati berinisial, RM kepada pihak lain. Mengetahui hal tersebut, pihaknya bersama anggota BPD yang lain telah beberapa kali memberikan masukan kepada RM. Pun begitu, ketika ditemui RM selalu menghindar dan tak mempedulikan apa yang disarankannya. \"Kami sudah memberikan masukan dan teguran lisan kepada para anggota kelompok tani dan Pak Kades. Namun, Kades tetap bersikeras dan mengatakan bahwa hal ini tersebut tidak merugikan kelompok. Padahal Kades tahu bahwa sapi ini tak boleh dijual,\" terang Heri. Selanjutnya, dikatakan Heri, ia tak bisa berbicara banyak terkait polemik yang terjadi di desanya tersebut. Sebab, sejak kelompok tani tersebut didirikan hingga sapi bantuan tersebut diterima para kelompok tani, ia bersama anggota BPD lainnya tak pernah dilibatkan sedikitpun. \"Kami tidak pernah tahu mekanisme dan asal usul sapi bantuan ini seperti apa. Sejak awal kami memang tak dilibatkan. Kami pun baru mengetahui bahwa sapi telah dijual setelah adanya laporan dari kelompok tani bahwa ada anggota mereka yang menjual sapi bantuan kepada Kades,\" jelas Heri. Diketahui, kasus ini berawal kelompok tani Desa Gajah Mati mendapatkan bantuan sebanyak 29 ekor sapi jenis PO dengan rincian 3 ekor jantan dan 26 betina dari Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Pemkab Benteng pada tanggal 5 Oktober 2013. Hanya saja, setelah diserahkan kepada anggota kelompok tani, sapi itu dijual Kades kepada pihak lain di luar desa untuk mendapatkan keuntungan. Mempedomani surat perjanjian kerja ternak pemerintah dengan nomor : 024/spk/KT-KB/DS-GM/X/2013, yang tak memperbolehkan sapi tersebut dijual, ketua kelompok tani, Suparso akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Polda Bengkulu hingga dilakukan penyidikan.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: