Tak Terbukti Mencuri, Residivis Dilepas
BENGKULU, BE - Salah seorang residivis kasus perkelahian, berinisial HS (33), warga Jalan KH Ahmad Dahlan RT 5, Kelurahan Kebun Ros, Kecamatan Teluk Segara, akhirnya bisa bernafas lega. Hal ini, lantaran pria yang sudah dikaruniai 1 orang anak ini dinyatakan tak memenuhi bukti sebagai pelaku pencurian di sebuah warung milik Marwan Toni (30), warga Jalan Danau, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Patih,sekira pukul 13.30 WIB, Rabu (26/8). Demikian disampaikan Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurintas SIK, melalui Kapolsek Gading Cempaka, AKP Farouk Oktora SIK, kepada BE. Menurut Kapolsek, setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap perkara tersebut, disimpulkan bahwa benar HS tak berniat untuk mencuri. \"Dari kronologis kejadian, diketahui bahwa pelaku HS belum melakukan pencurian. Saat itu yang bersangkutan masih berada di luar dan belum masuk ke dalam warung,\" terang Kapolsek. Selanjutnya, dijelaskan Kapolsek, dari hasil pemeriksaan, anggota juga tak mendapatkan bukti yang dapat memberatkan HS. \"Sewaktu kita periksa di dalam kantong celananya, kita menemukan uang yang akan digunakan untuk membeli rokok seperti apa yang dijelaskan HS. Perkara ini tak bisa kita teruskan lantaran kita tak punya cukup bukti,\" tandas Kapolsek. (135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: