Akhiri Tugas Luar, Walikota Kembali
Salahuddin: Walikota Penuhi Surat Izin BENGKULU, BE - Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bengkulu membantah Walikota Bengkulu H Helmi Hasan, menghilang. Menurut Kabag Humas, berdasarkan surat tugas yang disampaikan dari Pemda Kota untuk pemberitahuan ke pihak Kejari, bahwa saat ini walikota sedang melaksanakan tugas dinas luar ke Jogjakarta, yang berakhir 28 Agustus 2015 dan akan segera kembali ke Bengkulu. Dikatakan, walikota tetap membangun koordinasi serta komunikasi baik ke pihak kejaksaan dan pihak Pemerintah Provinsi dengan prosedur surat perizinan, sehingga posisi walikota itu tetap terpantau dimana keberadaannya dan dalam rangka apa meninggalkan tugas-tugas di Bengkulu. \"Dalam perjalanan dinas yang dilakukan walikota diiringi pula dengan surat izin yang disampaikan baik ke pihak Kejaksaan Negeri maupun ke pihak gubernur. Jadi tidak benar kalau walikota itu menghilang. Karena menghilang itukan tidak tahu dimana posisinya dan apa kegiatannya. Tetapi sepanjang ketahuan dimana keberadaannya dalam rangka apa dia meninggalkan tugas di Bengkulu, maka sepanjang itu pula kita tidak boleh mengatakan menghilang,\" kata Salahudin. Ia menegaskan, bahwa surat izin itu ada secara lengkap di Bagian Hukum Pemkot, terkait agenda acara hingga tempo yang diperlukan, dan juga sudah disampaikan ke pihak Pemerintah Provinsi. Menurut Salahuddin, pada tanggal 19 - 20 Agustus, walikota dinas di Bandung, dan terakhir melakukan dinas di Jogjakarta dari tanggal 26 - 28 Agustus. Dan selesainya dinas luar tersebut, maka walikota akan segera kembali lagi ke Kota Bengkulu. Salahudin mengungkapkan pihaknya mengapresiasi pihak-pihak yang mempersoalkan ketidakhadiran walikota tersebut. Artinya menginggatkan jangan sampai pemerintah kota melakukan pelanggaran hukum terkait dengan ketidakberadaan walikota dalam beberapa hari terakhir ini di Kota Bengkulu. Pemprov Telusuri Surat Tugas Walikota Di bagian lain, meski sudah 3 minggu lebih Walikota Bengkulu, H Helmi Hasan SE tidak masuk kantor sehingga semua tugasnya dijalankan Wakil Walikota, Ir Patriana Sosialinda, namun Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah tidak serta merta bisa memberikan sanksi kepada walikota tersebut. Gubernur melalui Asisten III Setdaprov, Ir Drs H Sudoto MPd mengungkapkan, secara fisik walikota terindikasi melanggar UU nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya pada Pasal 76 ayat 1 huruf j yang berbunyi bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang; Meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota. \"Terkait pelaksanaan tugas pemimpin di daerah diatur dalam UU, bahwa tidak boleh meninggalkan kerjanya 7 hari berturut-turut ataupun tidak berturut dari satu bulan. Kalau melanggar ada kewajiban gubernur memberikan sanksi. Namun masalahnya sekarang kita harus bisa memastikan bahwa walikota Bengkulu sudah melakukan pelanggaran, kalau masalah tidak masuk kerja belum bisa dijadikan patokan, bisa jadi dia hanya tidak muncul ke publik sedangkan tugas-tugasnya tetap dijalankan,\" terang Sudoto. Untuk mengetahui apakah Helmi Hasan sudah melakukan pelanggaran atau belum, Sudoto mengaku Biro Pemerintahan Setda Provinsi Bengkulu akan menelusuri surat tugasnya bila ia sedangkan tugas ke luar kota/luar provinsi. \"Persoalannya surat tugas walikota itu tidak ditembuskan ke kita (Pemprov, red), untuk membuktikannya nanti Biro Pemerintahan akan mengeceknya, kita akan melihat dokumennya termasuk mengenai tugasnya apakah terhambat atau tidak,\" paparnya. Sudoto juga mengungkapkan, secara resmi Helmi Hasan hanya menyampaikan izin tugas ke luar kota pada 3-7 Agustus. Terhitung sejak 8 hingga sore kemarin (28/8), tidak ada pemberitahuan lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, lanjutnya, sanksi yang diberikan gubernur pun sesuai dengan mekanisme yang ada, yakni secara berjenjang diawali dengan penyampaian teguran tertulis hingga sanksi kategori sedang dan berat. (400/805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: