Dana Kampanye Dibatasi Rp 7,8 M
CURUP, BE - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang membatasi dana kampanye masing-masing Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati RL sebesar Rp 7,8 miliar. \"Kita membatasi total dana kampanya maksimal Rp 7,8 miliar, baik yang berasal dari sponsor maupun pribadi,\" ungkap Komisioner KPU Rejang Lebong, Mansuruddin SE. Menurut Mansur yang menjabat divisi hukum, dana sebesar Rp 7,8 miliar tersebut harus dimasukkan dalam satu rekening khusus. Selain itu pengeluaran dana selama pelaksaan kampanye juga harus tercatat dalam rekening tersebut. Menurut Mansur, hal tersebut sangat penting dilakukan para Paslon karena setelah dilaksanakannya kampenya atau Pilkada akan dilakukan audit. \"Audit untuk dana kampanye ini akan dilakukan tim auditor akuntan publik yang ditunjuk langsung oleh KPU Rejang Lebong,\" tambah Mansur. Lebih lanjut Mansur menjelaskan, terkait dengan pelaksanaan dan total dana kampanye ini pihaknya memiliki kesepakatan dengan Panwaslu Rejang Lebong bersama tim pemenangan dari masing-masing Paslon. Selain terkait dengan pendanaan berbagai bentuk kegiatan kampanya juga dibatasi. Lebih jauh Mansur menjelaskan, beberapa batasan yang telah disepakati tersebut antaralain rapat umum hanya boleh dilaksanakan sekali dengan total dana yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 376,6 juta. Kemudian untuk pertemuan terbatas hanya dilaksanakan sebanyak 99 kali dengan anggaran dana yang dibutuhkan untuk satu kali pertemuan terbatas sebesar Rp 30 juta. Sementara itu untuk pembuatan bahan kampanye juga dibatasi, dimana satu paket dikali 20 persen dari pemilih dikali Rp 25 ribu dengan jumlah keseluruhannya mencapai Rp 110.209.50.000 untuk 11 item. \"Sedagkan untuk pelaksanaan kegiatan tatap muka masing-masing Paslon dibatasi Rp 34.175 untuk sekali pelaksanaan. Dan kegiatan tatap muka ini dibatasi sebanyak 99 kali Sementara, untuk alat peraga kampanye (APK) semua Paslon tetap disediakan oleh KPU Rejang Lebong. Terkait dengan pemasangan APK, nanti akan dikoordinasikan kembali dengan tim pemengan dan SK Bupati terkait dengan lokasi-lokasi yang diperbolehkan dipasang APK. Terkait dengan APK ini sendiri menurut Mansur satu Paslon hanya boleh 5 baliho, 20 umbul–umbul perkecamatan. Spanduk satu unit perpaslon per desa dan untuk poster sebanyak 30 ribu lembar untuk setia Paslon \"Karena ini sudah kesepakatan bersama antara kita, Panwaslu dan tim pemenangan dari masing-masing Paslon, bila nanti terbukti melanggar akan kita beri sanksi tegas berupa Diskualifikasi,\" tegas Mansur.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: