Menteri Agraria Serahkan Sertifikat Tanah Kepada 300 Penerima
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Fery Mursydin Baldan menyerahkan sertifikat hak atas tanah program legalisasi aset tahun 2015 kepada 300 penerima di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, (27/08/2015).
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Menteri Fery didampingi Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah dan Kepala Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Ir H Izda Putra MM kepada 9 perwakilan penerima.
Dikatakan Kepala BPN Bengkulu Ir H Izda Putra MM, BPN Bengkulu ditargetkan menyelesaikan kegiatan legalisasi aset sebanyak 31.837 bidang yang terdiri dari PRONA sebanyak 24.011 bidang, Lintas Sektor sebanyak 3.326 bidang dan Redistribusi sebanyak 4.500 bidang.
\"Khusus untuk kegiatan PRONA yang merupakan kegiatan terbesar dari legalisasi aset, sampai dengan akhir Bulan Juli 2015 telah terealisasi sertifikat sebanyak 14,832 bidang (62%) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Adapun realisasi anggarannya terserap sekitar 40 %,\" katanya.
Beberapa diantara sertifikat tersebut sudah diserahkan langsung kepada masyarakat penerima hak dan sebagian besar lainnya diserahkan pada acara tersebut. Sedangkan secara keseluruhan, realisasi fisik dari semua program prioritas telah diterbitkan sertifikat hak atas tanah sebanyak 15.639 (49,12%) dengan serapan anggaran sebesar 37,42 %. Sedangkan untuk realisasi anggaran DIPA keseluruhan dari pagu sebesar Rp. 55.802.672.000 hingga saat ini telah terserap sebesar Rp 22.535.263.486 (40.38%).
\"Penyelesaian dari keseluruhan program prioritas tersebut ditargetkan dapat terealisasi baik fisik maupun anggaran sebelum Bulan Desember 2015. Bahkan beberapa kantor Pertanahan telah menetapkan target penyelesaian akhir pada Bulan September 2015,\" tambah Izda.
Dalam sambutannya Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPN yang telah melaksanakan program penyertifikatan tanah secara gratis dengan baik. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk konkrit kepedulian dari pemerintah melalui BPN untuk memberdayakan masyarakat. \"karena tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah, tetapi juga mendekatkan masyarakat kepada sumber-sumber ekonomi,\" sampai Gubernur. (cul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: