Panwaslu Tolak Teken Kesepakatan

Panwaslu Tolak Teken Kesepakatan

KEPAHIANG, BE - Panwaslu kabupaten Kepahiang tidak bersedia menandatangni nota kesepatakan bersama antara KPU Kepahiang, dengan tim kampanye Cabup/Cawabup beserta Parpol pengusung masing-masing Paslon. Hal ini dilakukan, lantaran dalam nota tersebut Panwaslu Kepahiang hanya mengawasi dan menyaksikan saja dan tidak terlibat didalam hal itu. \"Kita tidak bisa memberikan tanda tangan tersebut, karena dalam hal kampanye ini tugas Panwaslu Kepahiang hanya mengawasi saja dan tidak terlibat didalamnya. Hanya saja penolakan tersebut akan kita buatkan dalam surat pernyataan yang berisikan alasan-alasan tentang penolakan tersebut,\" sampai anggota Komsioner Panwaslu Siti Atul Nuraini SIP saat menghadiri acara penandatangan nota kesepakatan kampanye masing-masing Paslon yang diselenggarakan KPU Kepahiang Rabu (26/8) kemarin. Sementara, Ketua KPU Kepahiang Ujang Irmansyah SP mengungkapkan, sebelumnya pihaknya meminta nota kesepakatan No 224/KPU-Kab-007.434311/VIII/2015, supaya diketahui oleh Panwaslu Kepahiang, tim kampanye, Parpol pengusung serta Polres Kepahiang dalam pihak keamanan. \"Namun Panwaslu enggan menekennya, dengan demikian kita meminta dibuatkan Berita Acara (BA) alasan penolakan oleh Panwaslu Kepahiang,\" ujar Ujang. Ujang juga mengungkapkan, pihaknya serta tim kampanye, Parpol pengusung serta Polres Kepahiang dalam hal ini pihak keamanan tidak keberatan. Hanya saja meminta supaya alasan yang diberikan itu dibuatkan berita acaranya. \"Hal tersebut juga tidak masalah bagi kita, asalkan saja alasan yang diberikan itu harus konkrit dan buktinya ada jika pendatanganan itu telah dioketahui oleh Panwaslu,\" demikian Ujang. Sementara itu, Anggota Panwaslu lainnya Rusman Sudarsono SE mengatakan, dalam hal itu tidak ada kewenangan Panwaslu untuk melakukan penandatangan tersebut. Namun jika nantinya ada persoalan dalam kampanye  tersebut maka itulah yang harus dilakukan oleh panwaslu Kepahiang. Disamping itu masalah Nota Kesepakatan itu tidak ada petunjuk jika Panwaslu harus melakukan penekenan, karena dalam hal itu Panwaslu hanya hadir dan mengawasi saja. \"Yang jelas tugas kita tidak ada meneken, hanya saja hadir dan melakukan pengawasan saja,\" jelas Rusman.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: