Kampanye Terbuka Dimulai

Kampanye Terbuka Dimulai

\"RIO-GELAR BENGKULU, BE - Mulai hari ini (27/8), calon gubernur dan calon wakil gubernur serta calon para calon bupati di 8 kabupaten di Provinsi Bengkulu dibolehkan melakukan kampanye atau mensosialisasikan diri terbuka atau terang-terangan kepada masyarakat. Masa kampanye ini sendiri terbilang cukup lama mencapai 99 hari, yakni sampai 5 Desember mendatang atau 3 hari sebelum pencoblosan pada 9 Desember 2015. Khusus untuk kampanye calon gubernur dan wakil gubernur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu  telah menetapkan 2 zona,  yakni zona satu terdiri dari Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, Seluma, Bengkulu Selatan dan Kaur. Sedangkan zona 2 terdiri dari Kepahiang, Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Utara dan Mukomuko. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Nomor 32/kpts/kpu-prov-007/2015. Untuk jadwal kampanye pun sudah ditetapkan, pada minggu pertama ini pasangan Cagub nomor urut 1, Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah diberikan kesempatan untuk berkampanye di zona 1, sedangkan pasangan Cagub nomor urut 2 Sultan B Najamudin-Mujiono di zona 2. Untuk minggu berikutnya dilakukan pergantian, pasangan cagub nomor urut 2 mendapatkan kesempatan kampanye di zona 1 dan pasangan cagub nomor urut 1 kerkampanye di zona 1, demikian setrusnya hingga 5 Desember. \"Zona kampanye ini sengaja kita buat agar tidak bertabrakan antara pasangan cagub nomor urut satu dengan nomor urut 2. Jika zona kampanyenya dibagi seperti yang kita lakukan sekarang, maka dipastikan kampanye dapat berjalan dengan aman dan tertib,\" kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu Divisi Hukum, Pengawasan dan Logistik, Zainan Sagiman SH, kemarin. Meskipun memberikan waktu yang cukup lama untuk berkampanye selama 99 hari, namun KPU tetap membatasi jumlah kampanye, terutama kampanye  yang berbentuk rapat umum atau menggelar kampanye di lapangan terbuka dengan mendatangkan artis dan jumlah massanya lebih dari 2000 orang. KPU hanya membolehkan masing-masing pasangan Cagub 2 kali berkampanye rapat umum. Pertama, wajib dilaksanakan di Ibukota Provinsi Bengkulu, yakni di Kota Bengkulu. Sedangkan untuk kampanye yang keduanya boleh dilakukan di kabupaten sesuai dengan keinginan masing-masing pasangan cagub. \"Jadi kampanye dalam bentuk konser itu hanya dibolehkan 2 kali untuk masing-masing pasangan calon, jadwalnya belum ditetapkan karena kita masih  menunggu pemberitahuan dari masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,\" terangnya. \"Hanya saja untuk kampanye jenis pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka tidak dibatasi. Artinya boleh dilakukan dalam rentang waktu dari hari ini (kemarin,red) sampai 3 hari sebelum pemilihan,\" terangnya. Mengenai dana kampanye, KPU juga melakukan pembatasan dan wajib disampaikan kepada KPU melalui catatan rekening dana kampanye. Untuk rapat umum, dana yang dibolehkan dikeluarkan masing-masing pasangan calon sebesar Rp 500 juta untuk dua kali rapat umum, artinya untuk setiap rapat umum biaya maksimalnya Rp 250 juta. Sedangkan untuk pertemuan terbatas dibatasi sebesar Rp 2,475 miliar untuk 99 kali pertemuan atau Rp 25 juta per satu kali pertemuan dan pertemuan tatap muka dibatasi sebesar Rp 1.237.500.000  untuk 99 kali pertemuan atau setiap pertemuan hanya dibolehkan menggunakan anggaran sebesar Rp 12,5 juta. \"Masing-masing pasangan Cagub sudah sepakat bahwa mereka wajib mematuhi zona dan dana kampanye ini,\" imbuh Zainan.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: