Paslon Dapat Nomor Urut, Dana Kampanye Dibatasi
TAIS, BE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, Selasa (25/8) kemarin melaksanakan rapat pleno pencabutan nomor urut pasangan calon. Pencabutan nomor urut ini dihadiri oleh seluruh pasangan calon bersama dengan tim pemenangannya di KPU Seluma. Rapat pleno pencabutan nomor urut pasangan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Seluma Rusdi Effendi SP. Setelah seluruh pasangan calon kemarin siang hadir ke KPU Seluma. Kemudian seluruh pasangan calon diminta untuk mencabut kertas dari dalam kotak yang sudah ditulis nomor urut. Setelah semuanya mengambil kertas. Barulah dibuk secara bersamaan untuk melihat pasangan calon mendapatkan nomor urut berapa.
Untuk pasangan Mufran Imron dan Gustiyanto mendapatkan nomor urut satu. Kemudian pasangan Bundra Jaya dan Suparto nomor urut dua, sedangkan pasangan Rosnaini Abidin dan Yuliswan nomor urut tiga. Pasangan Herwan Effendi dan Wandi mendapatkan nomor urut 4, dan pasangan Salehan dan Evan Efrianto nomor urut lima.
Ketua KPU Seluma Rusdi mengatakan pengambilan nomor urut ini sudah sah dan sudah sesuai prosedur. Sehingga nomor urut pasangan ini akan digunakan sampai pelaksanaan Pilkada Seluma selesai dilaksanakan. “Semua pasangan calon yang sudah terdaftar dan dinyatakan sah sudah memiliki nomor urut, sehingga nomor tersebut sah dan menjadi nomor urut pasangan,” tegasnya.
KPU juga melakukan kesepakatan dengan paslon terkait dana kampanye bersama dengan seluruh pasangan claon. Kesepatan dana kampanye ini untuk membatasi agar pasangan calon tidak melebihi ketentuan maksimal sebesar Rp 4,9 milliar. Seluruh pasangan calon dilarang untuk menggunakan dana melebihi dari batas yang sudah ditetapkan ini. Sedangkan untuk batas minimalnya tidak ditetapkan oleh KPU.
“Kedepannya laporan penggunaan dana kampanye ini akan disertakan dengan laporan yang akan diaudit oleh tenaga ahli,” sampai Anggota KPU Seluma Divisi Sosialisasi Alpadjri Tohir.
Kendati demikian, KPU tetap akan mengawasi penggunaan dana seluruh pasangan calon. Karena setiap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon harus dilampirkan laporan serta surat keterangan pertanggungjawabannya. Lengkap dengan dana yang digunakan.
Sehingga nantinya dari rangkungan seluruh kegiatan kampanye akan diketahui berapa total anggaran yang sudah dikeluarkan. “Mereka seluruh pasangan calon harus melampirkan setiap kegiatan penggunaan dananya dan untuk memastikan berapa anggaran yang sudah digunakan,” tegasnya.
Dijelaskan setiap kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon nantinya juga akan diawasi oleh Panwaslu Seluma bersama dengan perangkatnya. Sehingga aktivitas yang menyangkut kegiatan kampanye tidak mungkin bisa dilaporkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Nanti kami juga akan melakukan koordinasi dengan Panwaslu Seluma. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: