Pimpinan PT BM Mangkir Panggilan Jaksa

Pimpinan PT BM Mangkir Panggilan Jaksa

BENGKULU, BE- Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, kemarin (24/08) merupakan jadwal pemanggilan untuk pimpinan PT Bengkulu Mandiri (BM), yaitu Dr Effed Data Hadi. Namun hingga sore kemarin, yang bersangkutan belum juga hadir dan tidak memberikan keterangan apapun.

\"Sebagaimana rencana kita minggu kemarin, hari ini (kemarin,red) dilakukan pemeriksaan terhadap pimpinan PT BM, dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun sampai siang ini, yang bersangkutan tidak hadir dan sampai detik ini, kami juga belum mendapatkan konfirmasinya,\" kata Kajari Bengkul, I Made Sudarmawan SH MH melalui Plh Kasi Intel, Citra SH.

Lanjutnya, dengan tidak hadirnya pimpinan PT BM saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik, nantinya pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan ulang. Namun, untuk minggu ini, pihak Kejari akan menyelesaikan dulu pemeriksaan pada nama-nama yang telah dijadwalkan pada minggu lalu yang akan dipanggil minggu ini.

\"Dalam satu hari kita memanggil satu orang untuk diperiksa sebagai saksi,\" imbuh Citra.

Untuk pimpinan PT BM ini sendiri, pemanggilan kemarin merupakan panggilan perdana yang dilayangkan tim penyidik untuk proses penyidikan. Untuk hari ini (25/08) pihak Kejari juga akan memanggil pihak dari PT BM, yakni yang membidangi bagian keuangan.

Dipanggilnya pimpinan PT BM ini, yakni terkait kasus dana Rp 28 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu yang mengalir ke PT BM. Selain memanggil pihak PT BM, tim penyidik juga akan memanggil beberapa pihak terkait, seperti perusahaan yang diduga terkait alokasi dana dan pihak pemerintah, dalam kasus ini tim penyidik juga menggunakan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipidkor) junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. (927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: