Perda RT/RW Perlu Direvisi, Komisi II Gelar Hearing
BENGKULU, BE - Komisi II DPRD kota Bengkulu menyoroti luas kawasan sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bengkulu. Pasalnya, dinilai melebihi aturan karena diatas 10 hektare. Maka, peraturan daerah (Perda) Nomor 14/2012 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RT/RW) Kota Bengkulu perlu direvisi. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat/hearing antara Komisi II DPRD Kota Bengkulu (24/8), bersama Pemerintah kota Bengkulu. Adapun agenda dalam rapat membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 14/2012 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RT/RW) Kota Bengkulu yang tidak sinkron dengan data dan peta wilayah Kota Bengkulu. \"Untuk merevisikan perda harus lima tahun setelah diberlakukan. Artinya sekitar tahun 2017 nanti. Yang jelas kita sudah memahami maksudnya dalam rapat dengar pendapat ini. Kedepan akan kita tindaklanjuti,\" kata Ketua Komisi II DPRD kota, Suimi Fales. Salah satunya yang menjadi pembahasan adalah salah paham antara pasar tradisional toko modern seperti minimarket/hypermarket dan pusat perbelanjaan yang tidak perlu terlalu luas mencapai 300 hektar. Berdasarkan aturan nasional, hanya 10 hektar per satu mall. Seperti yang diungkapkan, Syiafril Syahbuddin bahwa, sesuai dengan peraturan nasional luas pusat perbelanjaan tidak lebih dari puluhan hektar. Namun, pusat perbelanjaan tersebut saat ini mencapai ratusan hektar. \"Sekarang aturannya belum ketat. Jika nanti sudah ketat, bisa ditertibkan semua tata ruang/wilayah yang tidak sesuai,\" ungkap Syafril. Ia mengungkapkan, pada pendirian bangunan pusat perbelanjaan ini sendiri masih melanggar. Sebenarnnya, pembangunan bukan untuk pembangunan pusatperbelanjaan.Melainkan untuk pasar tradisional modern. \"Pasar modren itu, pembangunan ruko-ruko. Bukan menjadi sebagai pusat perbelanjaan, seperti yang kita lihat di situ ada super market, ada juga ATM,\" jelasnya. Disisi lain terkait soal batas dan tata ruang wilayah Kota Bengkulu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Bangunan, Budi Haryanto menambahkan, pihaknya melakukan peluasan pembangunan bangunan lebih luas dikarenakan kondisi Kota Bengkulu belum punya roda ekonomi seperti di kabupaten. Sehingga, untuk menghidupi perekonomian, pihaknya memberikan izin berdirinya pusat perbelanjaan di pasar modern. \"Apalagi kita tidak memiliki memiliki pertambangan, perkebunan yang cukup. Untuk menjalankan roda perekonomian daerah, kita hanya melakukan penjualan berkaitan dengan jasa. Seperti membuka pusat perbelanjaan,” kata Budi. Dalam hearing tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu Suimi Fales, SH, MH. Anggotanya M. Awaludin, Hamsi, Amd dan Sutardi, SH. Serta dari narasumber langsung dari mantan Kepala Dinas Tata Ruang kota Ir. Syiafril Syahbuddin, Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Bangunan Budi Haryanto, M.Si, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bengkulu Bintoro Djojo, ST, MM, serta Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kota Bengkulu M. Dani, SH. (Andri/prw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: