Rekomendasi PKPI untuk Nata-Iwan Tidak Sah
BENGKULU, BE - Pengamat Politik Universitas Bengkulu, Mirza Yasben MSoc Sc menilai rekomendasi yang dikeluarkan Plt Ketua Umum Iksan Noer untuk pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang, Zurdi Nata dan Iwan Sumanti Badar tidak sah. Sebab, sebelumnya Ketum PKPI Sutiyoso sudah mengeluarkan rekomendasi dukungan kepada pasangan Firdaus Jailani dan Bahrudin. \"Rekomendasi dukungan untuk pasangan Nata dan Iwan baru sah diberlakukan bila ada pencabutan terhadap rekomendasi dukungan yang dikeluar untuk pasangan Firdaus dan Bahrudin sebelumnya. Sepanjang rekomendasi yang dikeluarkan Sutiyoso itu belum dicabut, maka SK rekomendasi dukungan yang dikeluarkan setelah tidak berlaku,\" terang Mirza kepada BE, kemarin. Menurutnya, secara etika politik memang kebijakan Plt Ketum PKPI Iksan Noer telah melangkahi keputusan yang sudah diambil oleh Ketum Sutiyoso sebelumnya. Namun belakangan Iksan Noer mengeluarkan rekomendasi untuk pasangan bakal calon yang berbeda. \"Apakah pasangan Nata dan Iwan akan ditetapkan menjadi calon? Itu kewenangan KPU Kepahiang. Sepanjang memenuhi syarat, sah-saha saja ditetapkan,\" ujarnya. Jika dikalkulasikan dengan dukungan partai pengusung, maka pasangan Nata-Iwan tidak memenuhi syarat, karena sejauh ini mereka hanya mengantongi dukungan dari PPP yang memiliki 2 kursi di DPRD Kepahiang, sedangkan syarat minimalnya adalah 5 kursi. Sementara posisi PKPI sendiri sangat menentukan, karena memiliki 4 kursi. Untuk pasangan Firdaus-Bahrudin juga sangat tergantung dengan dukungan PKPI, karena hanya diusung oleh PAN (2 kursi) dan Demokrat (1 kursi) sehingga jumlah kursinya yang mengusungnya baru ada 2 kursi dan masih kekurangan 2 kursi lagi untuk lolos menjadi calon bupati dan calon wakil bupati. \"Sebenarnya masalah tersebut sangat sederhana, lagipula informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pengusulan pasangan Nata dan Iwan tidak melalui proses yang sebenarnya, yakni tidak diusulkan PKPI Kepahiang yang dilanjutkan ke tingkat provinsi dan seterusnya ke pusat. Kalau pasangan tersebut langsung potong kompas ke Plt Ketua Umum jelas tidak sah karena mekanismenya harus diusulkan dari pengurus tingkat kabupaten,\" paparnya. Dibagian lain, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Bengkulu, Drs Gustianto mengungkapkan bahwa pihaknya hanya mengakui SK yang ditandatangani oleh Ketua PKPI Sutiyoso, bukan yang dikeluarkan oleh Plt Ketum Iksan Noer. \"Kita menjalan SK rekomendasi yang ditandatangani Ketua Umum Pak Sutiyoso yang diberikan kepada pasangan Firdaus Jailani dan Bahrudin, selain SK itu dinyatakan tidak berlaku,\" tegas Gustianto kepada BE, kemarin.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: