Polemik Tapal Batas, Komisi I Hearing Pihak Terkait
BENGKULU, BE - Terkait polemik tapal batas antara Kota dan Seluma yang membuat Pemerintah Kota Bengkulu berencana untuk mencabut KTP warga bangkahan RT 12 dan RT 13 RW 4 kelurahan Teluk Sepang dari domisili kota. Kemarin (13/8) sekitar 20 perwakilan masyarakat kelurahan Teluk Sepang, mendatangi DPRD Kota Komisi I untuk melakukan hearing dengan pihak terkait. Turut dalam hearing tersebut Wakapolres Bengkulu Kompol Imam Wijayanto, S.Ik MH. Pihak TNI, Kadis Dukcapil, BPN dan bagian pemerintahan Pemkot Bengkulu. Selain persoalan tapal batas yang belum juga diselesaikan oleh Pemerintah, warga juga mempertanyakan kejelasan persoalan hak pilih yang digunakan di Pilkada nanti, sebab menurut mereka Pemda Kota telah mencabut hak pilih warga untuk memilih di kota, tanpa adanya mufakat terlebih dahulu. Sehingga, warga menilai pemda kota semena-mena dalam pencabutan hak suara. \" Apa hak Pemerintah atau Dukcapil menghilangkan hak suara kami?, sesuai dengan KTP sampai saat ini kami masih punya hak untuk menggunakan hak pilih di kota. Kami harapkan agar Pemda kota tetap timbulkan hak pilih,\" tegas ndai perwakilan warga teluk sepang. Dilanjutkan, Ropi Ketua RT 2 bahwa protes ini disebabkan karena berdasarkan pemutakhiran data yang dilakukan KPU kota telah menginstruksikan kepada pihaknya, untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2015 di Kota Bengkulu. Dengan ancaman, jika masih dilakukan di kota maka warga tersebut akan berhadapan dengan hukum. \" Dari pihak KPU kota yang sudah mengnstruksikan kepada kami bahwa sekitar 200an warga yang memiliki hak suara tidak boleh ikut Pilgub tahun ini, jika tidak warga akan bersentuhan dengan hukum,\" ungkapnya. Dijelaskan, Kepala Dukcapil kota, Sudarto bahwa sebenarnya warga Bangkahan tersebut masih terdata sebagai warga kota. Karena data itu tersistem melalui data base kependudukan yang terkunci dan data tersebut tidak bisa dengan mudah tinggal memindahkan domisili warga ke Seluma. Selain itu juga Sudarto mengakui bahwa data kependudukan tersebut belum diserahkan ke pihak Seluma, karena terbentur masalah sistem. Sehingga, dirinya mengharapkan agar saat ini fokuskan terlebih dahulu pilkada serentak, dan setelah selesai pilkada tersebut baru bisa membicarakan lagi persoalan tentang domisili, karena masalah kependudukan kewarganegaraan itu hak azazi masi-masing. \"Ini perlu dipertegas bahwa soal kepemindahan data tidak mudah karena databasenya tersistem secara online, masyarakat disana masih warga kota, selagi belum minta pindah, minta pindahpun tidak juga tak bisa semudah apa yang dipikirkan, karena harus melalui tahap-tahapan prosedur yang berlaku,” beber Sudarto dalam hearing. Sementara itu, bagian pemerintahan M Dhani menyampaikan soal mata pilih bahwa warga Bangkahan tetap masuk di Kota Bengkulu. Sebab sudah terdapat di DP4, sementara KPU mendata melalui DP4. Lalu soal tapal batas, kota dan Seluma lain lagi pembahasannya. Dijelaskan soal tapal batas, bahwa masih ada batas aslinya yang mempertegas bahwa benar sebagian wilayah di kelurahan itu terpotong yakni sebagian di RT 12 dan RT 11. Menanggapi laporan warga tersebut, Ketua komisi I DPRD kota Hj Maghdaliansi, MH, meminta pihak teknis yang terkait untuk meluruskan hal tersebut. Dan akan segera memanggil pihak dari KPU untuk menanyakan kejelasan yang terjadi tentang ancaman persoalan hukum tersebut. \" Kalau memang dari KPU yang mengatakan seperti itu, nanti akan kita hearingkan kembali dengan menghadirkan pihak KPU untuk menanyakan kenapa bisa seperti itu,\" katanya. Selain itu, dirinya juga meminta ke bagian pemerintah kota untuk dilakukan peninjauan ulang daerah - daerah yang terkena perapatan batas tersebut. Disamping itu, pihaknya akan mendorong Pemda kota untuk koordinasi dan konsulidasi, terutama dengan bagian pemerintahan wilayah Seluma untuk mengatasi persoalan tersebut, karena semua persoalan harus diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai kata sepakat. \"Ayo kita musyawarah kalau perlu kita undang kab seluma, jadi dengan musyawarah masyarakt jadi tenang, karena selama inikan tidak dilihat progressnya seperti, pada saat penentuan batas yang dilibatkan itu pun kita juga tidak tahu, maka dari itu kita akan bicarakan ini dengan pemda kota dan juga akan memanggil pihak KPU,\" tukas Maghdaliansi. (andri/prw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: