Status Tersangka Mengganjal Gubernur

Status Tersangka Mengganjal Gubernur

BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd, berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan di Provinsi Bengkulu di sisa masa jabatannya yang akan berakhir pada 29 November 2015 mendatang.  Berbagai pembangunan pun terus akan dilanjutkan, seperti pembangunan dan pelebaran jalan Bengkulu-Lubuklinggau, jalan Bengkulu-Mukomuko, Padar Dewa-Pulau Baai, pembangunan SPAM Regional untuk Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu dan Seluma, perpanjangan landasaan Bandara Fatmawati Bengkulu, pembangunan pelabuhan perikanan nusantara di Enggano, pencetakan 400 hektar sawah di Cawang Kinau dan sejumlah pembangunan lainnya. Selain itu, Junaidi juga berkomitmen untuk mengawal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 6 kabupaten di Provinsi Bengkulu.

\"Pada masa kempimpinan yang diawali sebagai Plt Gubernur pada awal 2012 dan menjadi gubernur awal 2013, sudah banyak yang ditorehkan baik di bidang pembangunan infrastruktur, pendidikan maupun bidang lain. Dan saya tetap komitmen untuk menyelesaikan tugas ini dengan baik.  Namun yang selalu mengganjal pemikiran saja adalah status tersangka berkenaan dengan SK Z.17 tentang honor dewan pembina RSM Yunus Bengkulu,\" ungkap Junaidi dalam Forum Silaturahmi Gubernur dan unsur FKPD bersama Perjuang 45, Veteran, Purnawirawan TNI/Polri, Warakawuri TNI/Polri, Wredatama dan Tokoh Masyarakat Provinsi Bengkulu, kemarin.

Tidak hanya itu, saat memberikan kata sambutan dalam acara Halal Bihalal dan Penyerahan Hibah Tanah dan Gedung serta Ambulance kepada PMI Cabang Bengkulu, siang kemarin, gubernur pun kembali mengungkapkan kalimat yang sama.

Meski status tersangka tersebut sangat mengganggu baginya, namun Junaidi mengaku sebagai warga negara yang baik, ia akan menaati proses hukum yang berjalan dan berharap agar status tersebut bisa lepas setelah Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

\"Proses hukum ini akan saya taati dengan baik, saya akan hadapi masalah ini dengan sabar dan lapang dada, mudah-mudahan bisa dilalui dengan baik pula,\" ujarnya. Ia pun sangat mengharap doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Bengkulu agar proses hukum yang dilaluinya tidak mengganggu tugasnya sebagai kepala daerah Provinsi Bengkulu.  Ia pun menyampaikan permohonan maaf karena selama ini jarang berada di Bengkulu karena disibukkan dengan memenuhi panggilan penyidik. \"Jika selama ini sulit ketemu saya karena tidak berada di tempat, saya mohon maaf dan mohon pengertiannya karena saya lagi di Jakarta mengurus masalah status ini. Ke depan saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan tugas ini hingga selesai,\" tukasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Gubernur, Muspani SH pun tak menampik bahwa kliennya gubernur Bengkulu sebagai manusia biasa, shock mendapatkan status baru tersebut. Bagaimana tidak, karena pelanggaran yang dilakukannya bukan pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran administrasi yang seharusnya bisa diselesaikan melalui PTUN, bukan ranah hukum.

\"Siapapun kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka pastilah down dan shock, apalagi beliau sebagai pejabat publik dan penyelenggara pemerintahan. Namun beliau menghadapinya dengan tegar,\" tutupnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: