Satpol PP Gerebek Pengelolaan Babi

Satpol PP Gerebek Pengelolaan Babi

\"Anggota BENGKULU, BE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, menggerebek peternakan babi yang berada di tengah pemukiman warga.  Tepatnya di Perumahan Surabaya Permai Gang Siring.  Penggerebekan dilakukan pada pukul 11.00 WIB kemarin (11/8). Dalam aksinya Satpol PP berkoordinasi dengan pihak Polsek Sungai Serut dan para perangkat daerah setempat yakni Lurah, RT dan Camat. Kepala Kantor Satpol PP, Jahin Liha Bustami, mengungkapkan penggerebekan ini dilakukan setelah mereka mendapatkan laporan warga sekitar yang mengeluhkan limbah dari pemotongan hewan tersebut yang sering berserakan di lingkungan sekitar. \"Dasar kami karena ada laporan masyarakat yang telah melaporkan keresahannya terhadap salah satu warga yang tinggal di sini memelihara hewan babi.  Setelah diperiksa, kita temukan babi itu memang betul ada di dalam kulkas dengan ukuran yang banyak,\" ungkap Jahin. Berdasarkan pantauan BE kemarin, rombongan yang berjumlah sekitar 30-an orang ini, menuju ke lokasi sebuah rumah yang diduga sebagai gudang pemotongan babi yakni di RT 08 RW 05 Kelurahan Surabaya. Sesampainya di lokasi, rumah tersebut dalam keadaan kosong tanpa penghuni.  Terlihat hanya ada jemuran dan pintu yang tidak terkunci dengan kipas angin yang menyala.  Memasuki sisi kanan rumah terlihat, ada seuntai tali yang diikatkan dikayu atap yang diduga sebagai tempat untuk menggantung babi untuk dikuliti.  Jarak 3 meter dari tali tersebut tampak sepasang kursi dan meja panjang yang diduga sebagai tempat pemilik babi tersebut menunggu sambil minum tuak.  Sesaat mendapatkan izin dari Kepala Kelurahan, Satpol PP mencoba memeriksa isi dalam rumah dan terlihat 1 mesin pendingin/frezeer.  Pada saat dibuka, Satpol PP menemukan barang bukti berupa potongan daging babi berkulit hitam yang masih berbulu. Sementara itu, Ketua RT 8 Kelurahan Surabaya, Surmetryadi menerangkan bahwa aktivitas pengolahan daging babi ini sudah lama dan pemiliknya pun tidak pernah meminta izin apa pun, baik ke warga maupun ke RT.  Selain itu, dalam upaya penyelesaiannya pemilik hewan babi ini sudah dilaporkan mulai dari tokoh masyarakat sampai ke kantor lurah dan Polsek untuk dilakukan musyawarah agar tidak lagi melakukan aktivitas tersebut.  Namun, meskipun sempat berjanji, pemilik babi tersebut tetap melakukan kegiatan pemotongan babi seperti biasanya. \"Laporan keluhan warga ini sudah disampaikan mulai sejak 2 bulan sebelum bulan puasa lalu. Yang membuat resah masyarakat itu mulai dari baunya yang busuk, karena dibakar, kemudian sisa-sisa dari potongan daging babi yang sudah dikubur itu, terkadang digali lagi oleh anjing, jadi lingkungan ini berserakan dengan bangkai-bangkai babi itu,\" kata Surmetryadi. Dengan temuan kali ini, baik pihak RT, Lurah, Camat, Polsek dan Satpol PP telah menegaskan kepada pemiliknya agar segera menghentikan kegiatan ini, dengan cara membuat surat perjanjian yang ditandatanggani oleh semua perangkat daerah setempat dan disaksikan oleh pihak kepolisian dan Satpol PP. Lurah Surabaya, Mursalin menegaskan jika hal tersebut masih dilanggar oleh pelaku, maka pihaknya akan segera melakukan tindakan tegas yang dikoordinasikan dengan pihak Satpol PP maupun kepolisian. \"Inikan sudah ada Kapolsek, Satpol PP, jadi kalau dia mengulangi lagi, tanpa kompromi saya rela Satpol PP mengangkut barang itu.  Apalagi sudah betul-betul berjanji dan sudah ditandatangani di atas materai maka akan lebih kuat lagi bukti kita,\" tegas Mursalin. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: