Dewan Bahas Empat Raperda
BENGKULU, bengkuluekspress.com - DPRD Kota Bengkulu Senin (10/08), menggelar Rapat Paripurna tentang Nota Penjelasan Walikota Bengkulu dalam rangka Penyampaian 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah. Empat hal tersebut antara lain nya, pencabutan Perda Kota Bengkulu No 04 Tahun 2013 tentang retribusi biaya cetak KTP, perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu No 02 Tahun 2014 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah dan penertiban pemeliharaan hewan ternak serta kawasan tanpa rokok.
Dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kota Bengkulu Erna Sari Dewi, SE memimpin langsung rapat sidang paripurna didampingi oleh Waka I DPRD Kota Bengkulu Yudi Darmawansyah dan Waka II DPRD Kota Bengkulu Tengku Zulkarnain.
Penyampaian dibaca oleh Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda mewakili Walikota Bengkulu H Helmi Hasan, SE yang tak hadir pada rapat paripurna. Wawali mengharapkan agar perubahan peraturan ini dapat terealisasikan, pasalnya hal ini demi membangun serta melancarkan tupoksi program kinerja Pemerintah Kota Bengkulu.
\"Kita harapkan ini dapat terealisasi karena dari empat point tersebut demi meningkatkan pembangunan kita sendiri, seperti kawasan bebas asap rokok sangat diperlukan karena di zaman ini tuntutan kesehatan sangat di kedepankan. Hal ini juga ikut mengantisipasi pada program Bengkulu ku Sehat. Harapan kita ini semua dapat terwujud,\" imbuh Wawali. (Ronal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: