SKPD Diminta Tanggung Jawab Aset Mobnas

SKPD Diminta Tanggung Jawab Aset Mobnas

BENGKULU, BE - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu,   kembali mendata ulang sejumlah aset mobil dinas (Mobnas). DPPKA membentuk tim khusus/inventarisasi untuk menelusuri aset tersebut.  Pasalnya, selama ini banyak aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang terabaikan. Untuk itu masing-masing SKPD dituntut untuk bertanggung jawab terhadap penggunaan inventarisasi aset Pemerintah Kota tersebut karena selama ini telah banyak pejabat yang melewati masa pensiun, namun masih tetap menggunakan inventarisasi mobil dinas. \"Untuk penanganan aset mobil dinas sudah mulai berjalan sekarang sudah kita verifikasi lagi dan lebih akurat lagi sekarang, karena kami sudah membentuk tim panitia khusus. Setiap SKPD akan di tuntut tanggung jawab masing-masing,\" kata Sofyan Kepala Dinas DPPKA Kota kepada BE kemarin. Diungkapkan Sofyan, masih ada beberapa kendaraan dinas yang tak jelas keberadaannya bahkan untuk roda dua ada sekitar puluhan kendaraan. Maka dari itu pendataan ini dilakukan untuk mencocokkan aset roda empat dan roda dua yang dimiliki keseluruhan oleh Pemkot. Bahkan masih ada para mantan pejabat yang belum mengembalikan Monas tersebut.  Selain itu, inventarisir bertujuan untuk merampungkan secara keseluruhan aset Pemkot yang dianggap bermasalah.  Dimana menurutnya, yang terpenting dilakukan adalah bagaimana mengkategorisasi aset tersebut yang selama ini dianggap bermasalah. \"Sesuai amanat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka kita tindaklanjuti pendataan dan menarik aset yang dipakai oleh mantan pejabat. Saat ini tim pemkot akan terus menelusuri semuanya. Beberapa kendaraan dinas memang masih ada yang belum dikembalikan oleh mantan pejabat,\" Hal inilah yang membuat DPPKA Kota Bengkulu harus ekstra dalam mengawasi penggunaan inventarisasi mobil dinas, Pemerintah kota berharap dengan adanya inventarisasi khusus ini Pemerintah kota dapat meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: