8 Pejabat Siap Jadi Sekda

8 Pejabat Siap Jadi Sekda

BENGKULU, BE - Lelang jabatan pimpinan tinggi pratama (sekretaris daerah) Pemerintah Kota Bengkulu, cukup diminati.  Hingga hari ke-4 pendaftaran kemarin, sudah 8 pejabat yang mendaftar. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bengkulu, M Husni mengatakan, kemungkinan masih banyak calon yang belum mendaftar karena masih banyak yang belum melengkapi persyaratan.  Diperkirakan hingga akhir penutupan nanti, jumlahnya akan terus bertambah. \"Kalau di dalam buku daftar sudah tercatat 8 orang. Kemarin ada 3, sekarang sudah nambah 5, kebanyakan para kandidat ini masih melengkapi persyaratan,\" kata M Husni saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Adapun nama-nama yang sudah mendaftar tersebut antara lain, Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Muhipin, kemudian Kadis Perhubungan Selupati, Kepala Kantor Satpol PP Jahin Liha Bustami, Staf Ahli Walikota bidang pemerintahan Toni Alpian, kemudian Kadis Dukcapil Sudarto, Kadis Pariwisata Bujang Hr, Kepala Badan Narkoba Kota Bakhsir, dan Kadis DPPKA M Sofyan. \"Jadi mereka ini tampaknya siap untuk mengikuti kompetensi jabatan Sekda yang dilaksanakan secara seleksi terbuka sesuai dengan amanah undang-undang ASN dan Permen-PAN nomor 13 tahun 2014. Kita mulai tanggal pengumuman itu tanggal 3 - 8 Agustus jadi hari Sabtu siang sudah kita tutup, sorenya kita umumkan, tentu dalam hal ini Pansel sudah memverifikasi seluruh berkas lamaran yang masuk,\" terangnya. Selain itu, dijelaskannya pula, dalam pendaftaran calon pejabat Sekda ini tidak dibatasi jumlah, hanya dibatasi dengan tanggal penutupan saja.  Dalam ketentuan yang berlaku, para pendaftar tersebut hanya berlaku untuk lingkup Pemerintah Kota karena berdasarkan peraturan MenPAN disebutkan bahwa seleksi terbuka untuk kabupaten kota itu sekurang-kurangnya dilakukan di lingkungan kabupaten/kota yang bersangkutan, atau se-provinsi. \"Jadi kita memang diperbolehkan, untuk melakukan dilingkungan Pemda Kota, sebagaimana dijelaskan komisioner KSN bahwa selagi dikota itu kandidatnya mencukupi maka dibolehkan, pelaksanaan seleksi terbuka ini, prosedurnya sesuai dengan regulasi itu, sebelum kita melakukan harus ada rekomendasi dulu,\" tambah Husni. (805)         

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: