Pelimpahan Berkas Kanedi Dibatalkan

Pelimpahan Berkas Kanedi Dibatalkan

\"RIO-KAJARI BENGKULU, BE - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu Immanuel SH MH memang telah mengabulkan permohonan mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi dengan memutuskan status tersangka kasus Bansos tahun 2012 tidak sah. Pun demikian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memastikan tetap melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Dengan melengkapi bukti-bukti terhadap Ahmad Kanedi. \"Untuk perkara Ahmad Kanedi, penyidikan kita masih dinyatakan sah oleh majelis hakim, namun penetapan sebagai tersangka yang dinyatakan tidak sah. Oleh karena itu, penyidikan akan masih jalan untuk kasus ini. Yang lainnya kita masih laporkan serta minta saran dan tindakan dari atasan,\" kata Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan SH MH, kemarin. Lanjutnya, yang dilaporkan ke atasan tersebut, diantaranya apabila pihaknya tetap berpendapat sudah memiliki alat bukti cukup, maka usul pihaknya akan ditetapkan kembali sebagai tersangka. Meskipun, saat ini status tersangka pada Ahmad Kanedi sudah dicabut, karena pihaknya menghormati dan melaksanakan putusan dari majelis hakim. Tapi, hal itu tidak menutup kemungkinan jika barang bukti sudah lengkap, maka akan kembali ditetapkan sebagai tersangka. \"Karena status tersangka sudah dicabut, pelimpahan berkas dari tim penyidik ke penuntut untuk Ahmad Kanedi juga dibatalkan. Jadi saat ini kita lakukan evaluasi kembali,\" imbuhnya. Ditambahkannya, seandainya usulan pihaknya dikabulkan atasan, barulah akan berbicara mengenai pelimpahan berkas kembali. Meskipun, Ahmad Kanedi belum akan pelimpahan berkas, tidak menghambat untuk berkas lainnya. Seperti Walikota Helmi Hasan pelimpahan ke penuntut akan tetap dilakukan. Namun, pihaknya masih enggan membocorkan, kapan pelimpahan berkas walikota. \"Menurut pengadilan pada saat penetapan tersangka Ahmad Kanedi, baru ada satu alat bukti yang ada. Padahal kita sudah menemukan lebih dari satu alat bukti,\" tuturnya. Alat bukti yang telah ditemukan tim penyidik tersebut sehingga yakin dengan penetapan tersangka Kanedi diantaranya keterangan saksi. Selain itu, pendapat ahli dari Kemendagri danĀ  ada temuan BPK untuk kasus tersebut, sebelum penyidikan dilakukan. \"Yang menjadi inti sebenarnya kasus itu, penentuan kerugian negara tidak wajib secara pasti terlebih dahulu ada. Karena itukan deliknya delik formil, bukan delik materil. Tidak penting akibat itu harus ada, tetapi dapat terjadi,\"ungkapnya. Dengan telah menangnya Ahmad Kanedi dalam sidang praperadilan ini, tentunya akan membuat tersangka lainnya juga tertarik mengajukan praperadilan. Meskipun demikian, pihak Kejari tidak akan melarang hal itu, karena itu hak tersangka. \"Silahkan kalau ingin praperadilan, tidak ada masalah, karena itu hak dan harus dihormati,\"pungkas kajari. (927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: