Dua Cagub Masih Kurang Syarat

Dua Cagub Masih Kurang Syarat

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menyelesaikan verifikasi berkas persyaratan 2 pasang bakal calon Gubernur Bengkulu, yakni Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah dan Sultan B Najamudin-Mujiono. Dari verifikasi itu, masih ada beberapa berkas atau dokumen kedua pasang balon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan belum memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan KPU (KPU). Persyaratan yang masih kurang tersebut seperti pas foto bakal calon, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), tanda bukti laporan kekayaan, rekening khusus dana kampanye yang dibuat satu bank, daftar nama tim kampanye tingkat Provinsi dan surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Bengkulu yang menyatakan kandidat tersebut tidak pernah pailit. \"Seperti Mujiono yang belum mencantumkan surat pemberitahuan mencalonkan diri menjadi wakil gubernur kepada pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu dan bukti tanda tanda terima dari sekertariat DPRD,\" ujar ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM usai menyerahkan  berita acara penelitian persyaratan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, kemarin (4/8). Berkas lainnya yang belum lengkap yakni untuk Rohidin Mersyah ada ketidaksamaan antara nama di ijazah dengan nama yang ditulis saat pendaftaran. Sesuai ijazah, nama yang tercantum adalah Rohidin, sedangkan nama yang dicantumkan saat pendaftaran beberapa waktu lalu adalah Rohidin Mersyah. \"Dua pasangan balon cakada yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan berkas tersebut kita beri waktu selama tiga hari mulai 5 hingga 7 Agustus untuk memperbaiki dan melengkapinya. Selanjutnya kita verifikasi ulang yang akan kita lakukan hingga 7 hari kedepan,\" ungkapnya. Terkait hasil tes kesehatan di RSMY Bengkulu dan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto, Irwan mengaku pihaknya hanya menerima hasil kesimpulan dari tim dokter dan kedua pasang cakada itu dinyatakan memenuhi syarat. \"Berdasarkan kesimpulan yang dikeluarkan tim dokter di rumah sakit itu keduanya dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani dan tidak ada catatan mengenai riwayat penyakit. Ada beberapa catatan yang tidak terlalu mempengaruhi seperti ada pasangan calon yang harus menggunakan kacamata atau kolesterol yang terlalu tiggi dan minta diturunkan. Catatan itu hanya dimiliki tim dokter dan langsung menghubungi cakada untuk ditindaklanjuti,\" papar mantan Ketua KPU Kepahiang ini. Sementara itu, LO Ridwan-Rohidin, Riswanda Mahali mengatakan setelah pihaknya menerima hasil pleno penetapan hasil verifikasi berkas, pihaknya langsung bergerak cepat kesemua instansi yang dibutuhkan untuk melengkapinya. \"Seperti nama pak Rohidin ternyata namanya berubah dari yang tertera di ijazah, kita akan langsung ke sekolah untuk meminta surat keterangan. Besok juga sudah selesai,\" kata Riswanda. Menurutnya,  terkait persyaratan balon yang tercantum dalam PKPU nomor 12 tahun 2015 sudah sesuai standar dan tidak menyulitkan. Semua persyaratan tersebut ditindaklanjuti sesuai aturan dan ia optimis seluruhnya dapat dilengkapi tepat waktu.  \"Untuk laporan harta kekayaan yang disampaikan kepada KPK, saya rasa tidak masalah,\" tukasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: