Gubernur Minta Perda Adat Diturunkan ke Provinsi

Gubernur Minta Perda Adat Diturunkan ke Provinsi

LEBONG UTARA, BE - Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah MPd saat menghadiri prosesi pemberian gelar adat kepada Gubernur Bengkulu, Kapolda, Danrem dan Kajati Bengkulu Senin (7/1) lalu mengatakan, jika nantinya Kabupaten Lebong telah memiliki perda adat untuk dapat diturunkan ke Provinsi Bengkulu sebagai bahan bacaan.

\"Tidak ada salahnya, ketika perda adat atau aturan-aturan adat yang dilahirkan oleh Kabupaten Lebong untuk diturunkan ke Provinsi Bengkulu sebagai bahan bacaan. Sebab, bagaimanapun semua kalangan harus selalu menjunjung tinggi adat istiadat yang telah diwariskan turun temurun ini,\" jelas Gubernur.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Lebong, H Khadirman SH MSi mengatakan, jika pihaknya sejak tahun 2011 lalu telah mengajukan 3 rancangan perda adat kepada Badan Legislatif DPRD Lebong untuk disahkan menjadi Perda Adat.

\"Ya kita sudah dari 2011 lalu mengajukan Raperda Adat kepada DPRD, adapun raperda tersebut, Raperda Aksara Ka Ga Nga, Raperda Baca Tulis Al-Qur\'an dan Raperda Hukum Adat. Untuk itu, kami berharap kepada Badan Legislatif DPRD untuk segera dapat meresmikan Raperda Adat tersebut untuk menjadi Perda Adat,\" pungkas Khadirman.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: