Tahanan Korupsi Tak Ditangguhkan
CURUP, BE - Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri 15 Curup, Yn, harus terbiasa di ruang tahanan Lapas Curup, sebelum dipindahkan ke Lapas Bengkulu untuk mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Pasalnya, tidak ada penangguhan tahanan yang akan dilakukan kejaksaan terhadap tersangka dugaan korupsi kasus pengelolaan anggaran pembangunan ruang kelas belajar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2009 tersebut.
\"Penangguhan tampaknya tidak ada, lagipula penahanan ini dilakukan untuk mempermuda proses penyusunan tuntutan, sebelum dilimpahkan ke pengadilan tipikor,\" ujar Kepala Kejaksaan Negeri Curup Sri Susilawati, SH melalui Kasi Pidsus Anthonius Ginting Munthe SH, kepada Bengkulu Ekspress, Selasa (8/1).
Dijelaskan Ginting, kasus dugaan korupsi tersebut merupakan pelimpahan penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres RL, atas dugaan penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara dengan cara membuat laporan pertanggung jawaban (SPJ) berupa nota dan faktur yang tidak sesuai dengan realisasi pembayaran yang sebenarnya alias fiktif. Modus dugaan korupsi yang dilakukan Yn tersebut, sambung Ginting, dengan cara mengambil alih tugas Bendaahara dalam hal pencairan dan penyimpanan dana, membeli dan membayar sendiri bahan bangunan serta keburuhan pembangunan serta membuat laporan keuangan sendiri, sedangkan tugas tersebut merupakan kewenangan Bendahara. Tindakan yang dilakukan Yn tersebut, bertentangan dengan Permen Diknas RI nomor 3 tahun 2009 tentang petunjuk teknis pelaksanaan DAK bidang pendidikan. \"Keuntungan dari hasil perbuatan tersangka Yn tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, hingga saat ini tersangka korupsi ini tunggal\" ujarnya. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: