Mukomuko dan Seluma Terancam Tanpa Bupati

Mukomuko dan Seluma Terancam Tanpa Bupati

BENGKULU, BE - Kabupaten Mukomuko dan Seluma terancam terancam tidak memiliki bupati.  Pasalnya jabatan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus dan Bupati Seluma hanya tinggal hitungan hari karena akan berakhir pada 15 dan 16 Agustus ini.

Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah pun belum mengirimkan nama-nama calon caretaker kedua bupati tersebut ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan alasan Mendagri meminta pengusulannya dilakukan serentak dengan 4 caretaker bupati lainnya, yakni caretaker bupati Kepahiang, Lebong, Rejang Lebong dan Bengkulu Setalan.

\"Belum diusulkan, karena Mendagri minta diserentakkan dengan kabupaten lain,\" kata Junaidi.

Pengusulan caretaker untuk 6 bupati ini diperkirakan belum disampaikan dalam 1 atau 2 hari ini, karena DPRD Kabupaten Lebong hingga Sabtu kemarin, belum melaksanakan sidang paripurna memberhentikan bupati dan wakilnya. Sementara sidang paripurna DPRD tersebut sangat mutlak karena syarat utama gubernur bisa mengusulkan calon caretakernya.

Menurut Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda Provinsi Bengkulu, Drs Hamka Sabri, berdasarkan kesepakatan dengan Mendagri bahwa pengusulan caretaker disampaikan satu bulan sebelum masa jabatan bupati di daerah tersebut berakhir, namun bila ada kendala bila bisa diusulkan 2 minggu atau 15 hari sebelum masa jabatan kepala daerah tersebut berakhir karena proses di Kemendagri membutuhkan waktu sekitar 14 hari.

Dengan ketentuan itu, seharusnya calon caretaker bupati Mukomuko dan Seluma disampaikan secara bersamaan pada tanggal 1 Agustus kemarin. \"Seharusnya memang sudah diusulkan, tapi karena menungu kabupaten masih ada yang belum menggelar sidang paripurna, sehingga usulan belum disampaikan,\" ujarnya.

Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM menjamin tidak akan terjadi kekosongan bupati, meskipun sampai kemarin belum ada pengusulan.

\"Kita jamin tidak terjadi kekosongan jabatan, pokoknya nanti bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati definitif dilantik seorang caretaker,\" jelasnya.

Menurut Sumardi, secar prosedur memang membutuhkan waktu 14 hari Mendagri memproses pengusulan tersebut. Namun ia mengaku bisa selesai dalam waktu 7 hari sejak diusulkan.

\"Proses di Mendagri saya kira tidak mesti 14 hari, 7 hari pun bisa selesai. Apalagi kondisinya sudah mendesak untuk menghindari kekosongan, saya yakin Mendagri tidak akan menghambat atau mengulur-ulur waktu,\" terangnya.

Ia menjelaskan, mekanismenya diawali dengan pengusulan daftar nama pejabat yang memenuhi syarat dari BKD, kemudian Biro Pemerintahan menginventarisasikannya siapa yang memiliki rekam jejak bagus sehingga bisa menjalankan roda pemerintahan di kabupaten.

\"Tidak dipilih secara diam-diam, kalau diam-diam malpraktik namanya dan pasti akan dikembalikan oleh Mendagri ketika disampaikan bahwa itu tidak melalui proses yang benar,\" pungkasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: