Ngunjal BBM, 3 Tersangka

Ngunjal BBM, 3 Tersangka

ARGAMAKMUR, BE - Polres Bengkulu Utara (BU) akhirnya menetapkan 3 orang tersangka kasus pengisian bahan bakar minyak (BBM) berulang-ulang atau ngunjal. Ketiga tersangka tercatat sebagai warga Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, masing-masing bernama, Armanto, Husnu Hidayat dan El Rudi. Sementara itu, dua pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pondok Kelapa, Huzaini dan Huzman yang diduga terlibat kasus ngunjal ini masih dilakukan pengembangan. \"Kami tetapkan tiga orang tersangka, dua petugas SPBU masih dalam pengembangan. Tiga orang tersangka terjerat kasus niaga, BBM-kan sudah tidak disubsidi lagi, jadi mereka tidak kami tahan, hanya wajib lapor,\" kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri SIK, Jumat (31/7). Berdasarkan pengakuan tersangka, BBM hasil ngunjal mereka jual eceran di setiap warung. Tidak ditemukan indikasi mereka juga melakukan penimbunan BBM. Tiga tersangka terjerat pasal Undang-Undang Migas No 53. \"Dari pengakuan mereka, BBM hasil ngunjal mereka jual secara eceran kepada warung-warung pinggir jalan. Untuk sementara belum ada indikasi mereka juga menimbun BBM,\" jelas Kasat Reskrim. Lima orang yang terdiri dari 3 warga dan 2 petugas SPBU ini diamankan pada Kamis (30/7) sekitar pukul 08.30 WIB.  Bersama lima orang yang diduga melanggar Undang-Undang Migas ini, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor Suzuki Thunder, 94 liter bensin dan 12 jerigen kosong. Modus mereka bekerja sama dengan petugas SPBU agar rencana mereka mulus, keluar masuk mengisi BBM. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: