11 Titik Jalur Hijau Dilarang Kampanye
CURUP, BE - Menjelang dilaksanakannya Pilkada serentak pada akhir tahun 2015 ini. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah menetapkan 11 titik jalur hijau yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye dan sejenisnya. Hal itu setelah dilakukan rapat koordinasi dengan pihak Pemkab Rejanglebong bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong dan pihak terkait lainya. \"Setelah dilakukan Rakor, Pemkab Rejang Lebong sudah menentukan 11 titik yang dilarnag dipasang alat peraga kampanye, bahkan saat ini edarannya sudah ada,\" ungkap Komisioner KPU Rejang Lebong Mansuruddin kemarin (31/7) Menurut Mansur, ranah penentuan jalur hijau memang menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Rejang Lebong. Namun dalam penerapannya pihak Pemkab Rejang Lebong harus bekerjasama dengan KPU sesuai dengan PKPU 7 tahun 2015 tentang kampanye. \"Untuk penetapan lokasi jalur hijau memang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun penyampaian kepada masing-masing pasangan calon baik dari jalur perseorangan maupun Parpol menjadi kewenangan kita,\" tambah Mansur. Dalam surat edaran yang ditandatangani Wakil Bupati Rejang Lebong Syafewi SPd MM pada tanggal 23 Juli lalu. 11 titik yang ditetapkan pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sebagai jalur hijau berada di kawasan perkotaan Curup seperti dari perbatasan Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang sampai dengan trafic light Kelurahan Sukaraja , kawasan ini diantaranya Jalan Sudirman sampai dengan jalan MH Thamrin menuju Jalan Merdeka dan Jalan A Yani. Selanjutnya kawasan Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tuggal hingga simpang tiga asrama Kodim. Kemudian sepanjang Jalan Santoso Dwi Tunggal. Jalan Sukowati yaitu dari bundaran Curup hingga depan eks kantor Dinas Kesehatan Rejang Lebong atau yang saat ini ditempati Bappeda Rejang Lebong. Lalu di jalan Soeprapto yaitu mulai dari eks Kantor Dinas Kesehatan hingga Tugu Kesehatan yang ada di depan Makodim 0409 Rejang Lebong. Jalur hijau lainya yakni Jalan Kartini, sampai dengan seputaran lapangan Setia Negara sampai kantor camat Curup Kota. Selanjutnya dari trafic light Jalan Merdeka menuju Jalan Ak Ghani, Jalan Batu Bara, Jalan Abidin sampai Kantor Kelurahan Kepala Siring. Kemudian Jalan Diponegoro atau dari TPR Pasar Atas menuju Jalan Ade Irma Suryani Pasar Atas. Kemudian dari Jalan Ade Irma Suryani menuju simpan g 4 Pasar Atas hingga simpang 4 Kelurahan Sukaraja dan jalur terakhir yakni Jalan Ak Ghani Simpang Lebong menuju jembatan Air Duku. Selain 11 titik jalur hijau juga dilarang memasang alat peraga di beberapa tempat diantaranya sarana pendidikan, ibadah, RSUD, dan tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, lembaga pendidikan, tempat wisata, asrama TNI/Polri, dan fasilitas umum milik pemerintah. \"Terkait dengan penertiban bila nanti masih dipasang alat peraga, maka pihak KPU Rejang Lebong akan berkoordinasi dengan Panwaslu, Pemkab Rejang Lebong dan pihak terkait lainnya,\" tambah ketua KPU Rejang Lebong Halid Syaifullah SH MH. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: