?Harga Premium Bisa Rp 8.200

?Harga Premium Bisa Rp 8.200

JAKARTA, BE – Fluktuasi harga minyak dunia tidak membuat pemerintah mengubah harga BBM jenis premium dalam lima bulan. Kementerian ESDM memang masih tertutup perihal naik atau tidaknya harga bensin beroktan 88 tersebut pada Agustus nanti. Namun, Ditjen Migas sudah menyampaikan gambaran harga baru itu. Dirjen Migas Kementerian ESDM Wiratmaja Puja menjelaskan, pemerintah punya tiga opsi periode penetapan harga BBM. Yaitu setiap 3, 4, dan 6 bulan sekali. Opsi setiap enam bulan disebut yang terbaik karena lebih stabil. ’’Dari evaluasi per enam bulan, BBM Agustus menjadi Rp 8.200 per liter,’’ ujarnya. Asumsi harga tersebut dipengaruhi nilai kurs rata-rata selama enam bulan Rp 12.989 per USD. Kalau per tiga bulan, harga BBM pada Agustus nanti Rp 8.850. Sementara itu, evaluasi per empat bulan membuat premium menjadi Rp 8.600 per liter dengan kurs rata-rata Rp 13.091 per USD. Wiratmaja menjelaskan, penetapan harga BBM setiap bulan ternyata belum bisa dilakukan di Indonesia. Sebab, dampak yang luas seperti stabilitas harga-harga langsung terganggu. Kondisi Indonesia, kata dia, berbeda dengan negara yang ekonominya kuat atau mapan. ’’Dahulu kami mengira satu bulan itu cukup. Ternyata belum karena begitu harga naik, inflasi naik, harga barang naik. Tapi, saat harga diturunkan, harga barang tidak mau turun,’’ tuturnya. Apakah itu berarti pada Agustus harga premium naik? Dia tidak mau menjawab dan menyebut masih ada evaluasi. Menurut dia, Menteri ESDM Sudirman Said memegang peran sangat penting. Sebab, bisa aja acuan harga yang disampaikan Ditjen Migas diubah karena pertimbangan aspek sosial, ekonomi, dan politik. ’’Pimpinan lebih bijaksana. Kalau di kami, teknis saja karena aspek-aspek lain tidak bisa,’’ tuturnya. Dia sadar, kalau tidak ada perubahan harga, PT Pertamina bisa rugi. Saat ini BUMN energi itu sudah merugi Rp 12 triliun karena menjual BBM di bawah harga keekonomian. Untuk sementara, Wiratmaja meminta perusahaan pelat merah tersebut bersabar dan menanggung kerugian terlebih dahulu. Pemerintah, sebut dia, sudah mempersiapkan dana stabilitas BBM untuk tahun depan. Saat ini masih digodok cara agar bisa mendapatkan anggaran itu. Apakah melalui APBN seperti yang dilakukan pemerintah Thailand atau menaikkan pajak seperti Malaysia. ’’Tahun ini tidak bisa, tapi tahun depan. Ini masih dikaji dan dianalisis,’’ jelasnya. Kalau menggunakan sistem pajak, saat harga minyak dunia tinggi, pajak akan dikurangi. Dengan begitu, harga BBM di masyarakat bisa terkendali dan tidak tinggi. Beda lagi saat harga minyak turun, pajaknya bakal dinaikkan sampai batas tertentu. ’’Harga BBM nanti cenderung landai,’’ terangnya. (dim/c19/oki)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: