Lima PNS Eks Pejabat ini Mangkir Kerja

Lima PNS Eks Pejabat ini Mangkir Kerja

ARGAMAKMUR, BE - Lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terbukti melanggar PP NO 53 tentang disiplin PNS. Ini terbukti setelah mereka lengser dari jabatan sebelumnya, jarang sekali masuk kerja. Lima orang PNS ini diantaranya, Sulastri mantan Kadis Kehutanan Kabupaten BU, Akip mantan Kadishubinfo Kabupaten BU, Asmawi mantan Kasdis Pariwisata, Emdan Jhoni mantan Asisten I dan Silus mantan Kadis PU. Menanggapi hal ini, Sekda Kabupaten BU, Drs Said Idrus Albar MM menegaskan, seharusnya mereka mentaati dan menerapkan PP No 53 tentang disiplin kerja. Selain itu kepala SKPD harus bertindak tegas terkait pejabat nonjob yang jarang masuk kerja. SKPD yang menampung pejabat nonjob ini ialah BLH dan BKKBN. \"Pejabat nonjob seharusnya tetap menjalankan tugasnya sebagai pegawai negeri sipil. Jangan membedakan dengan pejabat lain, kepala SKPD harus tegas memberikan teguran kepada pejabat nonjob yanh benar-benar didapati tidak pernah atau jarang masuk kantor,\" kata Sekda. Sementara itu, Bupati BU, Dr Ir HM Imron Rosyadi MM MSi menegaskan, akan segera memanggil PNS nonjob yang jarang masuk kerja ini. Apalagi jika mereka benar-benar melanggar PP NO 53 tentanh disiplin kerja PNS. \"Kita akan memantau terus 5 PNS nonjob ini. Jika mereka terbukti melanggar tentu akan ditindak tegas, salah satunya jika tidak masuk selama 36 hari berturut-turut makan PNS tersebut wajib diberhentikan,\" pungkas Bupati.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: