Polda dan Polres Bekuk Pelaku Narkoba
GADING CEMPAKA, BE - Tampaknya Polda dan jajaran saat ini tengah bersemangat memburu para pelaku narkoba. Setelah 3 hari berturut-turut Kasat I dan Kasat II Dir Narkoba Polda Bengkulu memberikan kado tahun baru untuk Kapolda Brigjend AJ Benny Mokalu,SH dengan menangkap pengedar dan pemakai narkoba jenis Sabusabu dan Ganja. Pelaku narkoba lainnya berhasil dibekuk lagi. Bahkan kali ini Polda dan Polres Bengkulu sama-sama berhasil menngungkap dan menangkap pelaku narkoba yang baru.
Kali ini giliran Kasat III yang berhasil meringkus 2 pengedar ganja kering. Pelaku beserta barang buktiya saat ini telah diamankan di Kantor Polda Bengkulu.
Mereka AW (21) dan Su (22). AW merupakan warga Jalan Melinjo RT 1 Kelurahan Kandang, Kampung Melayu. Sedangkan Su tercatat sebagai warga Perumnas Unib, Muara Bangkahulu. Mereka tertangkap bersama barang bukti berupa 1 paket besar daun ganja dibungkus dalam koran dan sebatang ganja dibungkus dalam paket koran kecil. Selain itu polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan.
Diungkapkan Direktur Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Moch Budi Tono melalui Kasat III, Kompol Rachmat Kurniawan SH SIK MM, tersangka dijerat dengan UU tentang narkoba dengan kurungan minimal 4 tahun dan meksimal 20 tahun penjara.
“Ganja ini besar kemungkinan ganja lokal yang dipasok dari Sumatera Utara. Karena kalau ganja Aceh lebih mudah terburai saat disentuh. Sedangkan ganja Medan ini lebih kasar. Kita terus kembangkan kasus ini,\" katanya.
Keberhasilan penangkapan pelaku narkoba ini, lanjutnya, Kompol Rachmat berawal dari laporan warga kepada polisi. Dari informan tersebut diperoleh informasi kedua tersangka merupakan pengedar narkotika golongan 1 jenis ganja. Mendapatkan informasi berharga tersebut, polisi kemudian membentuk tim informan yang ditempatkan disekitar lokasi. Dengan penyamaran dan berpura-pura hendak membeli ganja dari kedua pelaku dengan harga paket senilai Rp 250 ribu, polisi kemudian berhasil membekuk para pelaku.
\"Seusai transaksi kami langsung menangkap kedua pelaku. Mulanya mereka sempat berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan anggota kami mengejar mereka, kedua tersangka berhasil ditangkap,\" tuturnya.
Selain menyita ganja dam timbangan, Polisi juga menyita 1 unit handphone dan uang sebesar Rp 200 ribu hasil transaksi narkoba itusebagai barang bukti. Saat ini polisi masih mengembangkan perkara ini hingga dapat membongkar jaringan utama pengedar narkoba di Provinsi ini.
2 Pengedar Ganja Diciduk
Seolah tak mau kalah, Polres Bengkulu juga menunjukkan prestasi gemilang dalam penangkapan pelaku narkoba. Kali ini Sat Narkoba Polres Bengkulu menunjukkan taringnya dengan menangkap 2 pemuda Ed dan Pr, yang diduga pengedar narkoba jenis ganja. Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkulu.
Menurut Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK melalui kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu Daryanto, pelaku pertama yang ditangkap Ed (21), Warga Jalan Pintu Air RT01/01 Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu. ED ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB di dipintu Air Danau Dendam Surabaya. Saat ditangkap dari tangan ED ditemukan sepaket ganja. Menurut pengakuan ED, ganja itu baru ia beli dari Pr (20) Warga Muhajirin. Dari penagkapan Ed tersebut polisi kemudian mengembangkan kasus ini.
Dengan mengejar tersangka Pr. Setelah dijebak dengan perantara Ed akhirnya PR berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Muhajirin. Saat menggeledah rumah Pr, polisi menemukan 3 paket ganja. Terdiri dari 1 paket ukuran besar dan 2 paket ukuran kecil. Ganja tersebut polisi temukan dalam lemari pakai Pr.\"Pr memang sudah menjadi TO kita,\" ujar Iptu Daryanto.
Sementara itu kedua pelaku mengaku jika ganja tersebut titipan orang. ED yang sehari-harinya bekerja sebagai montir mengaku hanya membeli dari Pr sesuai pesanan orang. Hal senada juga di sampaikan PR yang sehari-harinya bekerja sebagai kernet alat berat. Ia mengaku jika ganja di rumahnya itu titipan seseorang. barang haram itu dititpkan pada Pr karena sang pemilik takut ketahuan istrinya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(Cw1/Cw2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: