10 Wali Murid Tak Penuhi Panggilan Kejari

10 Wali Murid Tak Penuhi Panggilan Kejari

BENGKULU,BE- Setelah menetapkan Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Plus Kota Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) pada Penerimaan Siswa Baru (PSB) sekolah di Kota Bengkulu. Kemarin, Kejari Bengkulu menjadwalkan memanggil 10 wali murid untuk dimintai keterangannya, terkait Pungli tersebut. Namun sayang panggilan tersebut tidak dihiraukan wali murid. Kesepuluh walimurid yang dipanggil mangkir. Hal ini terlihat dari tidak ada wali murid yamg hadir di Kejari kemarin.

\"Rencananya hari ini (kemarin,red) wali murid dimintai keterangan, namun sayangnya mereka tidak memenuhi panggilan Penyidik,\" terang Kajari Bengkulu H Suryanto SH melalui Kasi Pidsus Mahmuddin SH

Selanjutnya menurut Mahmuddin karena tidak hadirnya wali murid tersebut, Tim Penyidik memanggil ulang para wali murid tersebut. Wali murid yang di panggil tersebut adalah wali murud dari Aisyiah Kurniati, Desti Rivani, Selvi Rosnida, Wela Fatima, Miftahul Jannah, Bino Dwi Prakoso, Dwiki Novian Haris, Utami Tiara, Indri, Boyeric. Mahmudin berharap agar wali murid pada saat panggilan kedua ini kooperatif, sehingga kasus dugaan pungutan liar ini bisa cepat diselesaikan.

Selain itu Mahmudin juga menjelaskan seyogyanya kemarin, Tim Penyidik meminta keterangan dari pakar hukum pidana dan tata negara. Namun adaperubahan jadwal, sehingga harus di undur dan dilaksanakan hari ini. Menurut Mahmuddin selain meminta keterangan dari pakar hukum, pihaknya juga kembali memeriksa Eko Perwoko selaku tersangka. (cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: