Kejari Minta Hakim Tolak Pra Peradilan

Kejari Minta Hakim Tolak Pra Peradilan

\"Kejari BENGKULU, BE - Sidang pra peradilan antara pemohon mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi atau Bang Ken dengan termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, terus berlanjut. Kemarin (29/07) sekitar pukul 15.30 WIB, sidang pra peradilan dengan agenda jawaban dari termohon, karena sebelumnya pemohon telah menyampaikan permohonannya. \"Kami yang merupakan pihak termohon, mohon yang mulia majlis hakim dalam persidangan ini menolak semua permohonan dari pemohon,\" kata Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, M Hanif SH. Lanjutnya, selain itu pihaknya juga meminta majelis hakim untuk tetap melanjutkan pemeriksaan dalam perkara Ahmad Kanedi ini. Jadi semua dalil-dalil yang dikemukan oleh pemohon agar ditolak atau tidak terima. Dengan alasan, bahwa sebagian besar lebih menyangkut pada materi pokok perkara dan pemohon mengatakan penetapan tersangka dan penyidikan tidak didukung alat bukti. \"Sementara, telah kita paparkan dalam jawaban kita tersebut, bahwa untuk penetapan tersangka ataupun proses penyidikan tersebut, telah melalui berbagai proses, mulai dari penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti dan dokumen serta adanya penghitungan negara dari yang berwenang,\"ungkap Kasis Pidsus. Ditambahkan Hanif, karena itulah, pihaknya tetap pada dalil-dalil termohon yakni menolak semua dalil pemohon. Sebab, pemohon dalam dalilnya mengatakan, kalau belum ada penghitungan atau audit BPK perwakilan Bengkulu, padahal sudah jelas ada audit BPK, yakni mengakibatkan kerugian negara Rp 580 juta untuk tersangka Ahmad Kanedi. Sementara itu, penasihat hukum Ahmad Kanedi, Hotma T Sihombing SH masih tetap bersikeras pada dalilnya dan menolak jawaban dari termohon atau Kejari Bengkulu. Menanggapi, kedua belah pihak yang saling menolak, majelis hakimĀ  Immanuel SH MH pun akhirnya melanjutkan sidang ke agenda pemeriksaan yang akan dilaksanakan hariĀ  Rabu ini (30/07). (927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: