Pekerja Wajib Diasuransikan

Pekerja Wajib Diasuransikan

TUBEI,BE-Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebong Januar Pribadi SSos MSi mengungkapkan, seluruh kontraktor di Kabupaten Lebong yang mendapatkan proyek Pemda Lebong tidak mematuhi aturan tentang ketenagakerjaan, tidak mengasuransikan pekerjanya. Padahal asuransi bagi pekerja itu wajib diberikan. \"Seluruh pekerja konstruksi wajib untuk diasuransikan oleh Kontraktor yang melaksanakan proyek Konstruksi. Kita sudah mengimbau hal ini untuk dilakukan oleh kontrkator,\" kata Januar. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 196/1999 tentang penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor jasa konstruksi, pekerja konstruksi wajib mendapatkan jaminan Asuransi. Ditambahkan Januar, diasuransikanya para pekerja ini sebagi salah satu bentuk jaminan bagi pekerja mendapatkan haknya jika terjadi kecelakan kerja. \"Pekerjaan konstruksi ini memiliki resiko cukup besar, selama ini kalau ada pekeraja yang mengalami kecelakaan atau gangguan kesehatan paling-paling pihak perusahaan hanya memberikan biaya untuk pengobatan. Nah kalau terjadi cacat dan pekerja tidak bisa lagi mencari nafkah maka perusahan tidak merasa bertanggung jawab. Kalau pekerja ini di auransikan Jamsotek atau BPJS yang memberikan biaya pertanggungan baik untuk berobat maupun santunan,\" jelas Januar. Diungkapkannya, kewajiban perusahaan mengasuransikan pekerja konstruksi tersebut relatif kecil. Mereka cukup membayar iuran 0,24% dari nilai kontrak, maka semua pekerjanya memiliki jaminan saat menjalankan aktivitasnya. \"Dari nilai kontrak sebesar Rp100 juta perusahaan jasa konstruksi cukup menyisihkan Rp 240.000 untuk mengasuransikan seluruh pekerjanya,\" ungkapnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: