Sering Tidak Hadir, Anggota Dewan Terancam Sanksi
BENGKULU, BE - Akibat tidak hadir saat sidang paripurna lebih dari tiga kali berturut-turut, 8 dari 45 orang anggota DPRD Provinsi Bengkulu terancam disanksi. Ini sesuai dengan tata tertib anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2014-2019.
Berdasarkan rekapitulasi absensi anggota DPRD Provinsi Bengkulu dalam Sidang Paripurna Masa Sidang ke II Tahun 2015, delapan anggota dewan yang terancam mendapatkan sanksi itu adalah Hj Yennita Fitriani dari Fraksi Golkar yang tidak mengikuti sidang paripurna 3 kali berturut-turut, Hari Suharsyah dari Fraksi PAN yang sudah 6 kali berturut-turut tidak mengikuti sidang paripurna.
Selain itu muncul nama Riswan Veri dari Fraksi Nasdem juga tercatat sudah 3 kali berturut-turut tak hadir sidang, M. Arbi dari Fraksi PKB tidak mengikuti sidang 4 kali berturut-turut, Johari Salim dari Fraksi PKB tidak mengikuti sidang paripurna sebanyak 3 kali berturut-turut.
Kemudian Sujono SP MSi dari Fraksi PKS juga tercatat tidak ikut sidang paripurna sebanyak 3 kali berturut-turut, berikut Arsop Dewana SE dari Fraksi Hanura sudah 4 kali berturut-turut dan Ria Oktarina dari Fraksi Hanura sudah 6 kali berturut-turut absen dari sidang paripurna.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali SSos MM, mengatakan, pihaknya akan memberikan peringatan kepada anggota dewan yang sudah lebih dari tiga kali berturut-turut tak hadir dalam sidang paripurna tersebut.
“Sesuai tata tertib DPRD Provinsi Bengkulu, anggota dewan yang sudah tiga kali berturut-turut atau lebih tidak menghadiri sidang paripurna, maka akan diberikan peringatan terlebih dahulu,” tegas Tantawi.
Sementara sanksi yang akan diberikan kepada 8 para wakil rakyat itu, Tantawi mengaku diberikan secara berjenjang, mulai dari peringatan, teguran tertulis hingga menyurati ketua fraksi yang bersangkutan dan ditembuskan kepada pengurus partainya. Namun sebelum memberikan sanksi itu, ia mengaku akan melakukan pembahasan terlebih dahulu kepada pimpinan DPRD.
“Sanksi yang akan diberikan berjenjang sesuai tata tertib. Kita akan melalui pembahasan dengan menyampaikan terlebih dahulu ke Ketua DPRD, selanjutkan ke masing-masing ketua fraksi,” ujarnya.
Jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, BK pun akan berkoordinasi dengan pengurus partai pengusungnya agar memberikan peringatan kepada kadernya itu. Jika tidak berhasil, maka akan dilakukan sidang kode etik yang bisa berujung pada rekomendasi pemecatan atau dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: