Pembagunan Kantor Walikota Baru 0,276 %

Pembagunan Kantor Walikota Baru 0,276 %

BENGKULU, BE - Terkait pembangunan Kantor Walikota yang akan ditempatkan di kawasan Bentiring, hingga saat ini belum ada kejelasan yang pasti. Sebab, dilihat dari progres perkembangan yang dilakukan belum terlihat perubahan yang signifikan. Pasalnya, pekerjaan yang terlaksana sampai saat ini baru mencapai 0,276 persen, seharusnya dalam 2 bulan ini mencapai 12,386 persen. Sehingga pembangunan kantor walikota mengalami keterlambatan fisik sebesar -12,310 persen. Hal ini disebabkan karena perselisihan yang terjadi antara Dinas PU dengan pihak kotraktor belum menemukan titik terang dalam penyelesaian masalah. Seperti yang diungkapkan Plt Dinas Pekerjaan Umum (PU) Nuriansyah dalam rapat hearing oleh DPRD Kota Bengkulu, kemarin, menyatakan bahwa komunikasi yang terjadi antara kontraktor dengan PU tidak berjalan dengan baik, sebab dalam tempo 1 minggu yang diberikan anggota dewan untuk melakukan suatu penyelesaian tidak ada respon positif yang ditunjukkan oleh pihak kontraktor. \"Sampai saat ini pihak kontraktor yang berkompeten di sini belum menampakkan diri.  Sebelum puasa dulu pernah kita hubungi lewat telepon, dan belum pula ada kejelasan, dan tadi saya layangkan surat langsung ke pihak Direktur Utama PT kontraktor tersebut untuk datang ke dewan, dan sekarang ini kami masih terus mencoba menghubungi direkturnya dengan niat baik untuk menyelesaikan pekerjaan ini,\" jelas Nuriansyah. Sementara itu, ketua komisi II DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales mengatakan bahwa pihaknya masih mengharapkan agar kedua belah pihak untuk melakukan penyelesaian dengan duduk bersama secara baik, sebab jika dilarutkan maka target selama 7 bulan dalam penyelesaian kantor walikota ini akan terancam gagal. \"Kami kemarin berharap agar dokumen kontrak ini jangan sampai ke pengadilan, karena kalau sampai ke pengadilan, bisa jadi anggran Rp. 36 miliar ini tidak bisa dibelanjakan di tahun 2016.  Karena apa?  Mungkin yang satu mutuskan kontrak dan yang satu menggugat akhirnya ini nanti akan masuk ke ranah hukum,\" ungkap Suimi. Sehingga dalam hal ini, Komisi II minta Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk mempertegas dan menuntaskan permasalahan kantor walikota tersebut, sebab dalam progress pembangunan ini Dinas PU lah yang lebih berkompeten. Dan diharapkan agar pembangunan ini bisa diselesaikan sebelum tahun 2016. \"Sampai saat ini tidak ada aktivitas pembangunan sama sekali.  Oleh sebab itu yang tahu persoalan yang sangat teknis adalah PU, tentu mewakili pemerintah daerah, kalau memang ini tidak dimungkinkan dan tidak diyakini bisa menyelesaikan persoalan/pembangunan pada tepat waktu, ya tentu PU bisa bersikap, karena ini uang rakyat,\"tegas Suimi. Sehingga dari hasil tersebut DPRD memberikan waktu dalam satu minggu untuk menerima laporan secara administratif melalui surat resmi dari Dinas PU dalam proses penyelesaian kantor walikota.  Namun, jika dalam tempo tersebut telah dinyatkn tidak siap maka anggaran tersebut akan segera dialihkan ke tempat yang lain, seperti kesehatan dan pendidikan. (cw3)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: