Kasus Lama Jadi Prioritas Penanganan
KOTA MANNA, BE – Kajari Manna, Raswali Hermawan SH mengungkapkan, pihak Kejaksaan Negeri Manna berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan dan memprioritaskan penuntasan kasus lama.
Hal itu ia sampaikan saat Pers Gathering Kejaksaan Negeri (Kejari) Manna, kemarin (22/7) bertepatan dengan peringatan Hari Adhyaksa ke 55.
Adapun kasus lama yang belum tuntas dan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Kejari Manna yakni kasus dana insentif daerah (DID) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga BS sebesar Rp 20,3 M dan kasus dana PKK sebesar Rp 424 juta.
“Kedua kasus ini tetap kami lanjutkan penyelidikannya,” kata Raswali didampingi oleh Kasi Intel Gusmiliansyah; Kasi Datun, Zon Drafia SH; Kasi Pidsus, Mokhtar Arifin SH Skom; dan Kasi Pidum, Fredrex Nababan SH MH.
Menurut Kajari, untuk kasus DID, belum selesainya proses penyelidikan selama ini lantaran tim jaksa yang ditugaskan sudah pindah tugas ke kejaksaan daerah lain. Sehingga tim tersebut tidak lengkap lagi.
Untuk menuntaskan penyelidikan kasus tersebut, Kajari mengaku akan membentuk tim baru supaya dapat menyelesaikan PR tersebut.
Adapun kasus PKK yang sampai saat ini belum juga tuntas, karena Kejari masih terkendala jumlah kerugian negara hasil audit BPKP.
Pasalnya, meski pada penghujung tahun 2014 lalu, auditor BPKP sudah turun ke BS, hasil auditnya belum diterima oleh pihak Kejari Manna hingga kemarin.
“Untuk Kasus DID, saat ini tim jaksa penyelidik baru kami bentuk lagi, sedangkan kasus PKK masih menunggu hasil audit BPKP apakah ada kerugian negaranya atau tidak,” ujar Raswali.
Kumpulkan Uang Negera Rp 650 Juta
Sepanjang tahun 2015, pihak Kejari Manna juga mampu mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi ke kas negara sebanyak Rp 650 juta.
Kasi Pidsus, Mokhtar Arifin SKom SH mengatakan, kerugian negara yang berhasil dikembalikan tersebut yakni dari 4 terpidana kasus bantuan sosial buku pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga BS yakni Radianto dan Raidis selaku pihak kontraktor dari CV Rewanesta, serta Mustafa Lufti dan Hosen Syam dari pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
“Rp 100 juta pembayaran denda dari Raidis dan Radianto serta Rp 550 juta itu kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP yang diserahkan oleh Raidis ke kas negara,” tutup Mokhtar.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: