PTT SKPD Dibatasi 10 Orang

PTT SKPD Dibatasi 10 Orang

\"DarmawanBENTENG, BE-Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus memaksimalkan tenaga kerja yang ada. Selain mengatur Pegawai Negeri Sipil, Pemnda saat ini juga mengeluarkan aturan yang mengurangi jumlah tenaga kerja yang disebut pegawai tidak tetap (PTT). Dalam aturan yang baru tertuang setiap SKPD boleh mempekerjakan PTT hanya 10 orang saja.

Diungkapkan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Darmawan Yakoeb SH MH kepada BE kemarin, Pemda menginginkan seluruh SKPD jajaran memiliki rancangan kerja yang jelas. Untuk ituperekrutan karyawan atau PTT juga disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga penambahan PTT tidak memberatkan keuangan daerah, sebab PTT juga harus digaji dengan mengunakan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

\"Memang demikian, semua harus disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Sehingga tidak menjadi beban setelah ditugaskan nantinya,\" tegas Darmawan.

Sebagaimana diketahui, Pemda Benteng terus mendapatkan kritikan dari DPRD Benteng, terkait banyaknya PTT di beberapa PTT sehingga membebani anggaran daerah. Anggaran atau gaji PTT setiap bulan yang dikeluarkan untuk satu orang PTT Rp. 650 ribu. Jika ada 10 orang saja disetiap SKPD, sudah menghabiskan anggaran mencapai jutaan rupiah setiap bulannya.

Untuk memaksimalkan jumlah PTT yang diperkerjakan sesuai kebutuhan, pemda Benteng juga membatasi kriteria PTT yang bisa direkrut setiap SKPD, sehingga berdaya guna dan tidak hanya sekedar numpang nama. Karena banyak PTT yang terkesan tidak memiliki kemampuan dalam menyelesaikan pekerjaannya. Bahkan terkesan hanya memperbesr pengeluaran anggaran daerah setiap tahunnya. Sesuai aturan, tenaga yang diperbolehkan dalam perekrutan PTT yakni tenaga supir, cleaning service, penjaga malam serta pengantar surat.

Jika ada SKPD yang merekrut PTT selain kriteria tersebut, maka pemda Benteng mengembalikannya kepada masing-masing SKPD untuk pembayaran gajinya. Jika bukan sesuai ketentuan tersebut, honor PTT tersebut tanggung jawab SKPD masing-masing, termasuk jika SKPD mempekerjakan PTT lebih dari 10 orang. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: